Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung berinisial IGNW ditetapkan oleh Kejari Badung sebagai tersangka korupsi dana Pilbub 2020. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menilai tindakan IGNW ibarat bunuh diri. Lantaran anggaran pemilu menurutnya sangat susah 'dimainkan.'
Menurut Lidartawan anggaran Pemilu cukup besar. Maka pengawasannya pun sangat ketat. Penggunaan anggaran sudah tersistem dengan sangat teknis dan detail.
"Karena sepengetahuan saya, anggaran pemilu itu susah untuk main-main karena betul-betul detail dan sangat teknis. Jadi kalau ada yang mau main-main mau bunuh diri saja," ujar Lidartawan dikonfirmasi detikBali, Selasa (14/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Lidartawan, jika memang benar IGNW melakukan korupsi sungguh disayangkan. Dia pun berharap IGNW diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada politisasi di dalamnya.
"Tapi nanti kan ini sementara dalam proses silahkan saja kalo memang tetapkan tersangka ya buktikan saja dirinya bersalah," ujarnya.
KPU Bali akan terus memberikan pendampingan kepada IGNW sesuai hak-hak yang masih dimiliki IGNW sebagai anggota KPU.
"Kalau saya di pribadi di Provinsi siapapun yang berani bermain-main dengan hukum silahkan secepat mungkin saya suruh tangkap," terang Lidartawan.
KPU Bali akan berkoordinasi dengan KPU pusat soal status tersangka IGNW. Sebab, ini akan menghambat kerja KPU Badung. Kemungkinan, KPU akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh).
"Yah nanti tergantung hukumnya. Saya nggak tahu. Kalau hukumannya wajib lapor masa dipecat orangnya," pungkas Lidartawan.
(hsa/iws)