
Kejari Bantah Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Badung SP3
Kejari Badung membantah isu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan dana hibah Pilkada Badung 2020.
Kejari Badung membantah isu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan dana hibah Pilkada Badung 2020.
Sekretaris KPU Badung I Gusti Nyoman Wiraguna dinonaktifkan menyusul statusnya yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Badung 2020.
Plh Kasi Intel Kejari Badung menegaskan tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Badung 2020 I Gusti Nyoman Wiraguna segera ditahan.
Kejari Badung mengendus dugaan Sekretaris KPU Badung bermain proyek bermodus penunjukan langsung atas pengadaan jasa EO pada produksi program televisi.
Sekretaris KPU Badung I Gusti Nyoman Wiraguna belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pilbup Badung 2020.
Seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Tersangka berinisial IGNW.