Dari Penyelenggara Pemilu Menjadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

Round Up

Dari Penyelenggara Pemilu Menjadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 15 Feb 2023 08:59 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi. Foto: Edi Wahyono
Badung -

Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung berinisial IGNW ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. IGNW diduga tersandung kasus korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Badung 2020.

IGNW ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/2/2023) setelah dilakukan penyidikan selama satu bulan. "Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Nyoman Triarta Kurniawan dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Selasa (14/2/2023).

Triarta menjelaskan sebelum menetapkan IGNW sebagai tersangka, penyidik sudah mengumpulkan alat dan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah diperiksa 10 orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020," terang Triarta.

Dari hasil penyidikan terungkap ada enam kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah Pilkada 2020. KPU Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) yakni tersangka IGNW.

ADVERTISEMENT

"Namun atas enam SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan," beber Triarta.

Modus operandi yang dilakukan IGNW adalah menunjuk langsung event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi. Item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh KPU Badung tanpa melibatkan rekanan.

"Hal itu tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan," tandas Triarta.

Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam Pilkada Badung. Untuk itu, IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.

Respons KPU Badung

Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta mengaku baru mendapat kabar penetapan tersangka IGNW pada Selasa (14/2/2023) siang. Ia mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan jajaran internal.

"Pagi tadi biasa ke kantor (IGNW), dan kami baru dapat kabar ini. Karena baru saja masih ada live streaming dengan KPU RI. Kami koordinasikan dulu soal ini," kata Semara Cipta saat dihubungi detikBali, Selasa (14/2/2023) sore.

Komisioner yang akrab disapa Kayun ini, belum tahu bagaimana roda kerja ke depan pasca penetapan tersangka pejabat strategis di sekretariat KPU Badung. Terutama dalam tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.

"Sekali lagi kami belum tahu ke depannya seperti apa. Perkembangan nanti bagaimana seperti apa," ketusnya.

KPU Badung kemudian menggelar koordinasi intern terkait kasus tersebut pada Selasa malam. Namun, Kayun enggan berkomentar lebih lanjut.

Sebab, menurutnya bukan kewenangannya memberikan keterangan apapun soal proses hukum yang berjalan di Kejari Badung. Ia menegaskan hal ini sesuai arahan pimpinan KPU provinsi maupun pusat.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads