Unit Reserse Kriminal Polsek Kediri menangkap komplotan pencuri lintas wilayah di Bali. Mereka terdiri dari tiga orang yang sama-sama berasal dari Bondowoso, Jawa Timur.
Mereka adalah Andika (32), Saenol (26), dan Misbahul (33). Mereka merupakan spesialis pencuri motor yang mengincar sepeda motor dengan kunci tertinggal alias nyantol.
Aksi mereka terbongkar setelah polisi mengusut kasus kehilangan motor yang dialami I Made Apriana, warga Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (8/2/2023). "Mereka pencuri motor yang ditinggal dengan keadaan kunci masih nyantol," ujar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis (16/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedianya ada empat pelaku yang diringkus dalam komplotan ini. Selain tiga pelaku di atas, polisi sudah lebih dulu menciduk Murtada dan kini ditahan di Polsek Ubud.
"Karena ada TKP di sana, sehingga Murtada dilayar ke Polsek Ubud," jelasnya.
Dari tiga tersangka yang kini ditahan di Polsek Kediri, Andika menjadi orang yang pertama ditangkap. Ia ditangkap di tempat tinggalnya di wilayah Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Penangkapan ini hanya berselang beberapa hari setelah laporan Made Apriana yang kehilangan motor NMAX putih yang diparkir depan sebuah toko, Banjar Carik Padang, Desa Nyambu.
Dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, polisi memperoleh indikasi pelaku sembunyi di daerah Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
"Setelah cukup bukti, anggota kami melakukan penggerebekan dan menahan Andika dan Saenol berikut barang bukti," terang dia.
Dalam pengembangan berikutnya, kedua tersangka menyebut bahwa temannya, Misbahul, turut melakukan aksi pencurian.
Misbahul merupakan pimpinan dalam komplotan ini. Ia ditangkap di daerah Ubung, Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka sudah tiga bulan melakukan aksinya. Selain di Tabanan, mereka juga beraksi di beberapa tempat di Denpasar, Badung, dan Gianyar.
Setidaknya, ada enam barang bukti sepeda motor yang disita dari tiga pelaku pencurian ini. Keenam motor itu telah disita. Sementara, satu motor telah dijual ke daerah asal mereka.
"Untuk mengelabui petugas, ketiga tersangka ini seusai mencuri sepeda motor langsung mengganti pelat nomor kendaraan," ungkapnya.
Ketiga pelaku pencurian tersebut kini terancam dengan hukuman tujuh tahun penjara. Polisi menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke 4-E KUHP.
(BIR/nor)