Rumah yang dibobol berada di Jalan Nagasari Nomor 28, Banjar Poh Manis, Desa Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur. Mereka membobol rumah tersebut pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
"Pelaku ada dua, inisial AR (berusia) 26 tahun asli Probolinggo. Yang kedua (berinisial) DS (berumur) 25 tahun asli Gilimanuk. Untuk tempat tinggal di Denpasar di Jalan Cokroaminoto," kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta saat konferensi pers di kantornya, Rabu (15/2/2023).
Ahmad Rofli merupakan pria kelahiran 1997 asal Dusun Krajan RT/RW 005/001 Desa/Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim). Sementara Dery Sepkiari laki-laki kelahiran 1998 dari Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Kedua pelaku sebelumnya bekerja di sana. Namun keduanya keluar dari pekerjaan karena merasa upah yang diberikan tidak sesuai dengan beban yang diberikan.
"Sebelumnya tersangka itu pernah bekerja di sana. Mantan karyawan keduanya. Berhentinya sebelum tahun baru. Menurut tersangka upah yang diberikan tidak sesuai dengan pekerjaannya," jelas Sudiarta.
Korban pencurian bernama Adiburrahman. Korban awalnya meninggalkan tempat tinggalnya untuk pulang kampung.
Adiburrahman kemudian kembali di tempat tinggalnya pada 1 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 Wita. Saat tiba di sana dan membuka pintu rumah, Adiburrahman melihat lemari tempat menyimpan alat-alat kelengkapan kerja dalam keadaan terbuka.
Adiburrahman lalu mengecek lemari tersebut dan ternyata terdapat banyak alat-alat perlengkapan kerja yang hilang. Alat yang hilang berupa staples tembak, mesin bor listrik, mesin gerinda listrik, mesin amplas listrik, mesin gergaji listrik dan mesin bor baterai beserta tabung gas dan dua buah ransel warna biru.
Adiburrahman sempat mencari-cari keberadaan barang tersebut, namun tetap tidak ditemukan. Atas kehilangan barang-barang itu, Adiburrahman mengalami kerugian Rp 11 juta. Ia kemudian melaporkan ke Polsek Denpasar Timur.
"Modus pelaku mengambil alat-alat mebel dengan memasuki rumah melalui jendela. Ada beberapa barang yang diambil seperti ada staples tembak, bor listrik, gerinda, mesin amplas. Terus ada beberapa gerganjindan mesin bor. Kerugian kurang lebih ada Rp 11 juta," ungkap Sudiarta.
Polsek Denpasar Timur akhirnya menangkap Ahmad Rofli dan Dery Sepkiari saat bekerja di proyek Jalan Pantai Nelayan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Jumat (10/2/2023).
Barang bukti yang diamankan berupa alat staples tembak, mesin bor listrik, mesin gerinda listrik, mesin amplas listrik, mesin gergaji listrik dan mesin bor batrai.
Menurut Sudiarta, Ahmad Rofli dan Dery Sepkiari mengaku dapat membobol rumah bekas tempat kerjanya itu dengan mudah karena jendela tidak terkunci. Alat-alat curian itu dijual kepada pemulung dengan harga Rp 750 ribu.
Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membeli makan dan rokok. Sebab, dua pria buruh bangunan itu, saat mencuri tidak memiliki pekerjaan.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(nor/gsp)