Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali meringkus pengedar narkoba bernama Edi Saputra (44). Polisi menyita 88 paket sabu-sabu (SS) dan 794 butir ekstasi dari tangan pengedar tersebut.
"Saat ini tersangka Edi S sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus, serta tersangka ditahan di Rutan Polda Bali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Kamis (16/2/2023).
Berdasarkan KTP-nya, Edi Saputra tercatat beralamat di Jalan Tukad Badung XII Nomor 7, Banjar Kelod, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Namun ia tinggal di kos elit Savitri Home Stay kamar Nomor 23, Jalan Pulau Galang, Desa Pemogan. Kecamatan Denpasar Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menggeledah Edi saat hendak mengedarkan narkoba di Jalan Pulau Galang Gang Griya Dadi Nomor 5, Banjar Gunung Sari, Desa Pemogan pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
"Pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bali terhadap badan, pakaian serta barang-barang milik tersangka saat mau mengedarkan barang dan ditemukan barang bukti 37 paket narkotika jenis sabu dengan berat adalah 54,67 gram dan 17 butir ekstasi," ungkap Satake Bayu.
Polisi lantas menggiring Edi ke kosnya di Savitri Home Stay. Di sana anggota Ditresnarkoba menggeledah seluruh penjuru kamar kos Edi. Akhirnya ditemukan barang bukti 51 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 131,53 gram. Selain itu juga ditemukan 777 butir tablet ekstasi.
Total Ditresnarkoba Polda Bali menyita sebanyak 88 paket sabu-sabu dari tangan pelaku dengan berat 168,2 gram dan 794 butir tablet ekstasi. Edi Saputra kini diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(hsa/iws)