Satresnarkoba Polres Badung menciduk WNA atau bule Slovakia, Martin H, atas kepemilikan narkoba jenis hashis dan ganja. Ia ditangkap saat sedang berjalan kaki di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, pada Sabtu (4/2/2023).
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan Martin H tinggal di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Ia dilaporkan oleh masyarakat setempat karena menggunakan narkoba.
Setelah menyelidiki dan mengantongi ciri-cirinya, polisi kemudian mengawasi pria bule itu saat berjalan kaki di wilayah Jimbaran. Saat Martin berhenti, polisi melihatnya tengah menggenggam kertas yang diduga berisi narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim mengamankan dia dan digeledah. Ditemukan satu amplop putih berisi sepaket plastik klip. Isinya gumpalan cokelat jenis hashish. Amplop itu sempat dibuang tadinya," jelas Leo saat memberi keterangan di Mapolres Badung, Rabu (8/2/2023).
Martin H mengakui barang haram itu miliknya. Tetapi, polisi tak percaya sampai di sana, tim kembali mengecek rumah kontrakan tersangka. Di dalam kulkas, polisi menemukan satu gumpalan besar warna coklat diduga hashish.
"Personel kami juga mengamankan beberapa plastik klip bening berisi batang, daun, sampai biji kering yang diduga ganja. Ada juga 13 botol cairan warna hitam diduga minyak ganja. Jadi, total hashish 326 gram dan ganja 263 gram," terang dia.
Kasat Narkoba Polres Badung AKP Picha Armedi menyebut keberadaan bule Slovakia ini sudah satu tahun di Bali tidak bekerja apa-apa.
Ia masih terus mendalami apakah Martin H terlibat jaringan narkoba di Bali.
"Dia hanya mengaku memakai barang itu. Dia akui dia yang punya. Cuma dia tidak mau mengaku dari mana dia dapat, termasuk apakah ada orang lokal yang terlibat, ada jaringan di mana, masih kami dalami," kata Picha.
"Masalah dia pemakai, dia mengaku, tapi perlu kami cek urine-nya. Kami terus interogasi, termasuk periksa beberapa saksi. Sejauh ini masih belum mengaku asal barangnya. Nanti kami libatkan penerjemah, mengingat pelaku orang asing," pungkasnya.
Martin dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(BIR/iws)