Buronan Interpol yang Ditangkap di Bali Baru Selesai Liburan dari Bangkok

Denpasar

Buronan Interpol yang Ditangkap di Bali Baru Selesai Liburan dari Bangkok

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 08 Feb 2023 14:50 WIB
Denpasar -

Buronan International Police (Interpol) bernama Antonio Strangio (32) ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat transit. Ia ternyata transit di Bali setelah liburan dari Bangkok, Thailand.

Penyidik Unit 1 Sub Direktorat (Subdit) IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali Briptu Jessica Tokilov mengatakan pria itu diamankan pada 3 Februari dan ditahan di Polda Bali keesokan harinya.

"Dia habis liburan dari Bangkok, kemudian ke Kuala Lumpur, transitnya di Bali. Kenanya di Bali (saat) mau balik ke Australia," kata Jessica kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditangkap, pria yang berkasus soal jual beli 160 kilogram (Kg) ganja di Roma, Italia, itu datang sendirian. Ia tidak membawa narkoba pada saat itu. Polisi juga tidak melakukan tes urine setelah menangkap yang bersangkutan.

"Nggak kami lakukan (tes urine), karena perintahnya hanya untuk diamankan selama 20 hari. Sisanya kan dari Interpol Jakarta yang akan koordinasi dengan Interpol Roma," ujar Jessica.

ADVERTISEMENT

Jessica menuturkan Antonio Strangio ketika ditangkap membawa paspor Australia. Nama yang tercantum dalam paspor tersebut juga sama dengan identitas di red notice yang dikeluarkan Interpol Roma.

"Ada paspor, paspornya yang dia pegang sekarang paspor Australia. Namanya sama dengan yang di red notice. Bukan (paspor palsu), asli," tegasnya.

Antonio Strangio sendiri sudah meninggal Italia sejak 2015. Sejak itu pula ia tinggal di Australia sampai sekarang. Meski tinggal lama di Negeri Kanguru, pria tersebut tidak tertanggal di sana.

Menurut Jessica, Antonio Strangio ditangkap di Indonesia karena terkena hits 24/7 system. Karena itu, siapapun red notice atau tercantum dalam pencarian Interpol, maka secara otomatis akan terdeteksi dalam sistem tersebut.

"Jadi siapapun yang ada di red notice, dan siapapun yang ada dalam daftar pencariannya Interpol itu, sekali passpornya masuk dalam sistem integrasi itu langsung bisa di-confirm bahwa ini memang sedang dicari atau dilakukan pengawasan, itu langsung ada di sana berdasarkan sistem itu," terangnya.

(iws/BIR)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads