Alasan JPU Tuntut Ringan Ibu Rantai 2 Anak Kandung

Tabanan

Alasan JPU Tuntut Ringan Ibu Rantai 2 Anak Kandung

Chairul Amri Simabur - detikBali
Rabu, 15 Feb 2023 16:33 WIB
Dua tersangka perantai anak di Tabanan
Ditha WidyastutiΒ dan pacarnyaΒ I Made Sulendra Suryatmaja, dua tersangka perantai anak di Tabanan, Bali. Foto: Chairul Amri Simabur
Tabanan - Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menuntut ringan Ditha Widyastuti, ibu kandung yang melakukan kekerasan terhadap kedua anak kandungnya dengan hukuman ringan, yaitu hanya lima bulan penjara.

Tidak hanya itu, pacar Ditha, I Made Sulendra Suryatmaja, juga dituntut ringan hanya empat bulan karena terbukti melakukan pembiaran terjadinya kekerasan terhadap anak. Pembiaran itu dalam bentuk menyediakan rantai yang dipakai untuk merantai leher kedua anak kandung Ditha.

Koordinator JPU dalam perkara ini, Anak Agung Gede Hendrawan mengatakan sebelum penuntutan dilakukan telah meminta banyak masukan dari sejumlah pihak berkompeten dalam hal pengasuhan anak. Salah satunya Balai Mahatmiya yang mengamati kedua anak tersebut tidak bisa dipisahkan dari ibunya.

"Ini juga yang membuat proses penyusunan dan penyampaian tuntutan tertunda. Karena yang kami pertimbangkan bukan sekadar menghukum terdakwa, tetapi bagaimana kelangsungan kedua anak (korban) itu," tegasnya.

Ia mengungkapkan sebelum penuntutan sempat ada wacana untuk sementara menitipkan kedua anak tersebut kepada kerabat Ditha di Kalimantan. Ini selagi Ditha menjalani masa hukuman setelah divonis oleh majelis hakim.

Namun hal itu tidak memungkinkan dilakukan, selain karena kedua anak tersebut sulit dipisahkan dari orang tuanya, ibu dari Ditha juga sedang mengalami sakit jantung. "Memang ada wacana untuk menitipkan ke keluarga terdekatnya selama ibunya (Ditha) menjalani hasil putusan pengadilan. Tapi upaya itu hasilnya nihil," sebutnya.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap Ditha sengaja merantai kedua anaknya karena harus ke Gianyar untuk mengurus pekerjaannya. Awalnya, ia hendak mengajak kedua anaknya tersebut ke Gianyar, namun mereka tidak mau.

Di sisi lain, Ditha perlu mengurus pekerjaan itu karena harus mengatasi masalah finansial karena utangnya membengkak setelah ditinggal pergi begitu saja oleh suami keduanya atau ayah dari kedua anak yang dirantai itu.

Dengan alasan itu, Ditha ngotot pergi ke Gianyar. Karena khawatir anaknya keluar rumah dengan cara melompati pagar dan hilang, ia akhirnya merantai leher kedua anak tersebut. "Sebenarnya dia (Ditha) tidak mengetahui anak pertamanya ini hiperaktif. Dia baru mengetahui setelah ada pemeriksaan psikologi karena ada kasus ini," imbuh Hendrawan.

Meski menuntut hukuman ringan bagi Ditha dan pacarnya, Hendrawan mengembalikan putusan perkara ini kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. "Keputusan tetap ke pengadilan. Bagaimana hakim menilai unsur-unsur Undang-Undang Perlindungan Anak dalam perkara ini. Kepentingan besar kami ini kelangsungan dari anak-anak ini," pungkasnya.




(irb/BIR)

Hide Ads