
Ibu-Pacar yang Rantai 2 Anaknya Divonis Hukuman Percobaan
Ibu dan pacarnya yang merantai dua anak kandung divonis dengan hukuman percobaan masing-masing 10 bulan dan 8 bulan penjara.
Ibu dan pacarnya yang merantai dua anak kandung divonis dengan hukuman percobaan masing-masing 10 bulan dan 8 bulan penjara.
Ini alasan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menuntut ringan ibu yang rantai dua anak kandungnya
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menuntut ringan dua terdakwa kasus kekerasan anak.
Ditha Widyastuti, ibu kandung yang merantai dua anaknya, terancam dengan hukuman tiga setengah (3,5) tahun penjara.
Penyidik Polres Tabanan hingga kini masih menunggu rekomendasi psikolog terkait penyidikan kasus anak dirantai ibu di Tabanan
Tersangka kekerasan pada anak yang merantai dua anaknya di Tabanan, tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor
Penyidik Polres Tabanan menetapkan dua tersangka dalam kasus ibu rantai kedua anaknya. Tersangka adalah ibu kandung kedua anak tersebut dan pacarnya.
Ibu pelaku kekerasan terhadap anaknya sendiri di Tabanan, Dita Widyastuti (40) telah ditetapkan sebagai tersangka. Begini motifnya.
seorang ibu di Tabanan tega merantai tangan dan leher dua orang anak laki-lakinya. Begini kronologinya.