Apa itu dana sumbangan pengembangan institusi (SPI)? Ini masih berkaitan dengan kasus korupsi dana SPI yang menyeret tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) menjadi tersangka.
Diketahui, tiga pejabat itu berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka diduga melakukan pungutan kepada 300 mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023 dengan total Rp 3,8 miliar.
Lantas apa yang dimaksud dana SPI? Simak penjelasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari berbagai sumber, sumbangan pengembangan institusi (SPI) adalah salah satu jenis biaya kuliah yang harus dibayarkan calon mahasiswa baru ketika masuk perguruan tinggi negeri (PTN). SPI ini sering disebut sebagai uang pangkal.
SPI hanya dibebankan oleh mahasiswa baru jalur mandiri yang hanya dibayarkan sekali selama menempuh pendidikan. Umumnya SPI dibayarkan di semester awal. Namun, tidak semua PTN memungut SPI.
Besaran SPI di setiap kampus berbeda-beda. Besaran SPI juga bervariasi tergantung kampus dan jurusan yang dipilih.
Dilansir dari detikEdu, SPI pada dasarnya diberikan untuk mendukung pembangunan fasilitas kampus. Apabila calon mahasiswa baru mampu membayar tetapi tidak memiliki nilai yang baik maka tidak akan diterima universitas pilihannya.
Dengan kata lain, besaran uang SPI tidak memengaruhi kesempatan calon mahasiswa baru lolos ujian mandiri. Sebab kesempatan lolos tetap berdasarkan hasil ujian mandiri yang memenuhi syarat.
Besaran SPI Unud-Kekecewaan Mahasiswa
Sejumlah mahasiswa Unud kecewa mengetahui adanya dugaan korupsi dana SPI. Salah satunya Agus, bukan nama sebenarnya.
Mahasiswa program studi Sosiologi angkatan 2020 ini menyetorkan SPI senilai Rp 20 juta. "SPI ini dicantumkan di website Unud dan dikelompokkan mau pasang SPI berapa. Ada dari Rp 10 juta, Rp 12 juta, dan tidak terbatas. Saya juga dapat informasi SPI ini dari kabar burung yang katanya semakin besar SPI, semakin besar peluang kita diterima di Unud," kata Agus, Selasa (14/2/2023).
Agus pun kecewa tiga pejabat Unud terjerat kasus korupsi dana SPI. Menurutnya, uang SPI seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas kampus.
"Misalnya sekadar membangun toilet di kampus atau taman dan fungsinya untuk memfasilitasi (mahasiswa) malah dikorupsi. Sayang sekali," kata Agus.
Mahasiswa lain bernama Bagas (22) - bukan nama sebenarnya - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud angkatan 2019 menyetorkan SPI senilai Rp 25 juta saat mendaftar sebagai mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Bagas menambahkan nominal SPI yang dia setorkan tak seberapa jika dibandingkan dengan nominal SPI yang disetorkan sejumlah kenalannya.
"Waktu itu ada salah satu teman dari jurusan Akuntansi yang menyetor SPI Rp 35 juta. Saya juga dengar ada mahasiswa dari jurusan Kedokteran yang pasang SPI sampai Rp 1 miliar," jelasnya.
(nor/gsp)