Tiga pelaku korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) berinisial IKB, IMY, dan NPS menerima surat penetapan tersangka yang dikirim oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
"Ketiga tersangka menerima surat penetapan tersebut di kantor mereka masing-masing," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Selasa (14/2/2023).
Menurut Luga, ketiga tersangka menerima surat penetapan sekitar pukul 14.00 Wita. Selain surat penetapan tersangka, ketiganya juga menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama mereka masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait pemberitahuan ke Unud, dalam ketentuan, kewajiban menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya diwajibkan disampaikan kepada jaksa penuntut umum dan tersangka serta KPK," jelas Luga.
Seperti diketahui, tiga pejabat Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh penyidik Kejati Bali. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud.
"IKB, IMY, dan NPS yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana," kata Luga, Minggu (12/2/2023).
Penyidik menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2020/2021. Sementara NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI jalur mandiri Unud dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.
"Hingga ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik," jelas Luga.
Penyidik Kejati Bali menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(irb/bir)