Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Wanita Hamil oleh Pacar di Denpasar

Round Up

Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Wanita Hamil oleh Pacar di Denpasar

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 09 Feb 2023 07:08 WIB
I Kadek Juniarta, pelaku pembunuhan pacarnya sendiri di Polsek Denpasar Barat, Rabu (8/2/2023). Juniarta membunuh pacarnya karena kekasihnya minta dinikahi.
I Kadek Juniarta, pelaku pembunuhan pacarnya sendiri di Polsek Denpasar Barat, Rabu (8/2/2023). Juniarta membunuh pacarnya karena kekasihnya minta dinikahi. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

I Kadek Juniarta (18) tega membunuh seorang perempuan yang juga pacarnya berinisial NMDS (16). Ia membunuh sang kekasih yang sedang hamil dengan mencekik dan menjerat lehernya menggunakan selendang berwarna cokelat.

"Setelah dijerat yang bersangkutan (NMDS) dicekik sampai meninggal," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Rabu (8/2/2023).

Polisi menemukan jasad NMDS mengalami luka lecet pada leher dari sebelah kanan, depan, hingga kiri. Kemudian ada luka lebam melintang di area leher bawah dagu. Dari kemaluan NMDS juga mengeluarkan cairan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta pembunuhan sadis terhadap wanita hamil di Denpasar oleh kekasihnya seperti dirangkum detikBali:

1. Korban Minta Dinikahi

Insiden tragis itu terjadi ketika NMDS datang ke rumah Juniarta di Jalan Gunung Batur, Gang Carik III, Nomor 5, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Bali, pada Selasa (7/2/2023) pukul 13.00 Wita. Tujuan NMDS mendatangi Juniarta adalah untuk memberitahu bahwa dirinya hamil dan meminta pertanggungjawaban.

ADVERTISEMENT

"Karena korban berbadan dua (hamil), maka korban (NMDS) meminta untuk dinikahi oleh pelaku (Juniarta)," tutur Bambang.

Juniarta kesal dengan permohonan kekasihnya itu dan meminta NDMS pulang. Saat hendak pulang itulah Juniarta menjerat leher kekasihnya dari belakang lalu mencekiknya hingga meninggal.

NMDS sempat melawan dengan berusaha melepas jeratan itu dan selendang jatuh ke lantai. "Namun, pelaku mencekik kembali leher korban dengan kedua tangannya sehingga korban lemas dan pingsan," ujar Bambang.

2. Sempat Berhubungan Badan Sebelum Pembunuhan

Sebelum pembunuhan sadis itu terjadi, Juniarta ternyata sempat berhubungan seksual dengan NMDS. Juniarta menyetubuhi NMDS di kamar.

"Korban (NMDS) datang ke rumah pelaku (Juniarta), kemudian pelaku mengajak korban masuk ke kamar untuk berhubungan badan," kata Bambang.

Sementara itu, NMDS juga sempat menyuruh Juniarta memberitahukan kehamilannya pada orang tua pria berusia 18 tahun itu. NMDS juga meminta Juniarta mengabarkan kehamilannya pada orang tuanya.

Juniarta sempat menyampaikan belum siap karena masih mengumpulkan biaya nikah. "Namun, korban terus mendesak hingga pelaku merasa kesal dan marah," tutur Yugo.

3. Korban Berstatus Pelajar

Perempuan di Denpasar, Bali berinisial NMDS yang dibunuh oleh pacarnya bernama I Kadek Juniarta masih berstatus sebagai pelajar. NMDS dihabisi pacarnya karena hamil tiga bulan.

"Untuk yang bersangkutan korban pelajar SMK," kata Bambang.

Bambang menuturkan NMDS dan Juniarta saling mengenal dan berpacaran. Mereka mulai menjalin kisah asmara sejak Juli 2022.

Menurut Bambang, polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga NMDS. Juniarta, dapat diamankan pada Selasa malam dan langsung diperiksa. "Kami memeriksa tersangka (Juniarta), beberapa saksi, dan bukti petunjuk," kata Bambang.

4. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Juniarta mengaku mencekik kekasihnya karena terus meminta untuk dinikahi. Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga NMDS.

Juniarta diamankan pada Selasa malam dan langsung diperiksa. "Kami memeriksa tersangka (Juniarta), beberapa saksi, dan bukti petunjuk," kata Yugo.

Akibat perbuatannya, Juniarta kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dikenakan pasal berlapis.

Pertama yakni Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76c Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Lewat aturan ini, tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian yang kedua yakni Pasal 337 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal juga 15 tahun penjara. Terakhir yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun bui.

"Kami berikan hukuman yang maksimal kepada pelaku," tegas mantan Kapolsek Sukoharjo Polda Jawa Tengah (Jateng) itu.

5. RSUP Prof Ngoerah Periksa Jenazah NMDS

Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) Forensik RSUP Prof Ngoerah dr Henky mengatakan tim medis telah melakukan pemeriksaan pada jenazah NMDS. Pemeriksaan luar pada jenazah dilakukan selama 1 jam pada Selasa (7/2/2023) malam.

"Jenazah diterima RS sekitar pukul 21.00 Wita. (Jenazah) masih di forensik sampai sekarang," ucapnya ketika dihubungi detikBali, Rabu (8/2/2023).

Hanya saja, Hengky tidak bisa menginformasikan hasil pemeriksaan luar dikarenakan rahasia kedokteran. Disinggung mengenai usia kehamilan NMDS, Henky mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Tidak tahu, tidak ada permintaan pemeriksaan kehamilan," akunya singkat.

Menurutnya, hingga kini RSUP Prof Ngoerah belum menyerahkan berita acara pemeriksaan NMDS kepada penyidik.

6. TKP Dipasangi Garis Polisi

Wanita hamil diduga dibunuh di Denpasar oleh pacarnya sendiri. Dugaan sementara, wanita hamil itu meminta pertanggungjawaban dari sang pacar.Rumah dugaan lokasi pembunuhan di Jalan Gunung Batur, Gang Carik III Nomor 5, Kota Denpasar tertutup dan dipasang garis polisi. Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali

Sementara itu, rumah Juniarta di Jalan Gunung Batur, Gang Carik III Nomor 5, Pemecutan, Denpasar Barat, yang menjadi lokasi pembunuhan tampak dalam keadaan kosong dan tertutup rapat, Selasa (7/2/2023). Di depannya sudah dipasang garis polisi.

Warga setempat yakni Putu Sudana (59) mengatakan Juniarta merupakan warga Kabupaten Karangasem. Ia tinggal di rumah itu bersama kedua orang tua beserta kakaknya. Adapun ayahnya bekerja sebagai tukang bangunan dan ibunya berjualan canang.

Menurut Sudana, rumah tersebut saat ini memang diminta untuk dikosongkan oleh kepolisian. Keluarga Juniarta diminta untuk berdiam sementara di lokasi lain.

"Sementara diamankan oleh polisi disuruh tinggal di tempat keluarga atau dia pulang kampung, tiang juga tidak tahu. Polisi juga nggak mau bongkar (informasinya)," kata Sudana.




(iws/BIR)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads