Niat Putut untuk menjual paket ganja kecil-kecil akhirnya terhenti setelah jajaran Satresnarkoba Polres Badung membekuknya pada Senin (9/1/2023) di sebuah rumah kontrakan lingkungan Banjar Gede, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung.
Ia ditangkap sekira pukul 23.30 Wita saat sedang duduk di ruang tamu. Putut adalah salah satu dari 8 pelaku narkoba yang ditangkap.
Putut tak berkutik saat polisi menemukan plastik hitam berisi daun, batang, biji kering ganja di kamar kontrakan. Putut adalah salah satu anggota sindikat pengedar di Bali. Ia mendapat kiriman ganja dari seseorang bernama Tipen di Medan, Sumatera Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peredaran ganja ini diungkap Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers kasus narkotika di Mapolres Badung, Selasa (31/1/2023). Menurut Kapolres, pemuda asal Semarang, Jawa Tengah ini membeli paket ganja senilai Rp 6 juta yang nanti dipecah menjadi paket kecil seharga Rp 500 ribu.
"Ganja yang dipecah itu bakal dijual ke teman-temannya seharga Rp 500 ribu. Setelah kami kumpulkan, total barang bukti ganja seberat 116,59 gram. Ini terus kami kembangkan," tegas Leo Dedy.
Penangkapan Putut adalah satu dari sekian perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Badung. Sudah delapan orang yang diamankan dalam satu bulan atas kepemilikan narkoba. Lima orang di antaranya adalah pemakai, sedangkan tiga orang pengedar.
Berbeda dengan Putut. Salah satu tersangka berinisial KS alias Suter ditangkap lantaran ketangkap basah memungut paket sabu yang sudah diwadahi dalam kotak kemasan susu di Jalan Muding Batu Sangiang VII, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Barang haram itu rencananya dikirim ke seseorang.
Pria asal Kubu, Karangasem ini diduga dikendalikan oleh narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Bali. Menurut tersangka, ia berminat jadi kurir narkoba setelah diimingi upah Rp 500 ribu jika paket sampai di tujuan.
"Kami menangkapnya setelah melihat orang ini gerak-geriknya mencurigakan. Ternyata dia mengambil sesuatu di balik tiang listrik di pinggir jalan. Terkait sumber barang bukti ini juga masih kami selidiki," tegas Kapolres.
Cewek Kafe Dapat Sabu dari Teman Kencan
Selain menangkap pengedar, polisi juga mengamankan lima orang pemakai. Satu di antaranya pecandu sabu berinisial Nur yang ditangkap di sebuah kafe remang-remang di Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar. Wanita 39 tahun yang diduga wanita penghibur ini mengaku mendapat sabu dari teman kencan yang ia tak ketahui keberadaannya saat ini.
"Personel di lapangan juga menemukan bong (alat isap sabu) di kamar. Dia panik saat diamankan. Kami geledah, selain barang bukti yang dia pegang, kami juga temukan paket sabu di atas lantai ruangan itu," beber Leo Dedy.
Total barang bukti dari delapan tersangka narkotika ini yakni sabu seberat 1,18 gram netto dan ganja 130,1 gram netto. Mereka disangkakan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Pidana denda juga menanti, paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Polisi juga memasang Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(hsa/BIR)