Seorang gadis asal Brasil bernama Manuela Vitoria De Araujo Farias (19) ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (1/1)2023). Ia ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai lantaran membawa kokain 3,9 kilogram (kg) dan clonazepam seberat 1,63 gram.
"Pengungkapan kasus yang cukup besar mungkin dalam periode terakhir ini mendapat barang bukti berupa kokain yang jumlahnya sekitar 3 kilogram lebih," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di kantornya, Jumat (27/1/2023).
Penangkapan warga negara asing (WNA) Brasil tersebut dilakukan setelah pesawat Qatar Airways mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas KPPBC TMP Ngurah Rai awalnya mencurigai penumpang seorang WNA perempuan, kemudian melakukan wawancara terhadap WNA tersebut. Dari hasil wawancara yang dilakukan, diketahui wanita itu bernama Manuela Vitoria De Araujo Farias.
Petugas lalu melakukan pengecekan analisa citra x-ray terhadap barang bawaan dan ditemukan barang mencurigakan di dalam dua buah koper softcase merek Delsey warna abu-abu. Dalam koper yang pertama petugas menemukan dua kemasan plastik bening.
Paket plastik bening pertama berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel Carbon berisi serbuk berwarna putih. Petugas menduga serbuk tersebut narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 1.100 gram bruto atau 990 gram netto.
Paket kemasan plastik bening kedua berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel Carbon. Dalam paket ini berisi serbuk berwarna putih yang juga diduga kokain dengan berat 700 gram bruto atau 637 gram netto.
Kemudian pada koper kedua yang juga merek Delsey warna abu-abu, ditemukan sebanyak tiga paket kemasan. Paket pertama berupa plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel Carbon berisi serbuk berwarna putih diduga kokain dengan berat 950 gram bruto atau 891 gram netto.
Pada paket plastik bening kedua berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel Carbon. Di dalamnya berisi serbuk berwarna putih diduga kokain dengan berat 750 gram bruto atau 711 gram netto.
Selanjutnya, paket kemasan plastik ketiga berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel Carbon berisi serbuk berwarna putih diduga kokain dengan berat 450 gram bruto atau 379 gram netto.
Selain kokain, petugas juga menemukan satu strip kemasan dengan tulisan Medley clonazepam yang berisi empat butir padatan berwarna putih. Barang ini ditemukan di tas berwarna cokelat dengan merek Louis Vuitton, yang mengandung sediaan psikotropika golongan IV jenis clonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto.
"(Barang bukti) dengan berat keseluruhan diduga narkotika golongan I jenis kokain yaitu 3.950 gram bruto atau 3.608 gram netto dan psikotropika golongan IV jenis clonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto," ungkap Kapolda.
Menurut Kapolda Bali, penangkapan bule Brasil ini merupakan kecermatan anggota KPPBC TMP Ngurah Rai dalam memeriksa penumpang bandara. Sebab, penangkapan dapat dilakukan tanpa adanya informasi intelijen dan sebagainya.
"Ini betul-betul merupakan hasil kecermatan anggota Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam memeriksa penumpang yang melintasi Bandara I Gusti Ngurah Rai. Jadi tidak ada informasi intelijen atau yang lain-lain. Tapi ini betul-betul ketelitian, ketelitian dari petugas Bea Cukai," ujar Putu Jayan.
Kini bule Brasil itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(irb/nor)