Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Denpasar

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Denpasar

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 20 Jan 2023 17:26 WIB
Polresta Denpasar menangkap pasutri asal Jawa Barat atas dugaan pengedar narkoba. Keduanya ditangkap bersama barang bukti nyaris 1 kg sabu-sabu.
Polresta Denpasar menangkap pasutri asal Jawa Barat atas dugaan pengedar narkoba. Keduanya ditangkap bersama barang bukti nyaris 1 kg sabu-sabu. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali).
Denpasar -

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap pasangan suami istri (pasutri), yakni Wien Pirnanda (28) dan Sri Rahayu (30), di Denpasar, Bali. Keduanya ditangkap karena dugaan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan Wien Pirnanda dan Sri Rahayu ditangkap di Jalan Pendidikan, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Mereka ditangkap pada Selasa (17/1/2023).

"Dua tersangka asal Jawa Barat berhasil ditangkap kemarin tanggal 17 tepatnya jam 4 (sore) di Gang Bambu Denpasar Selatan," kata Bambang saat konferensi pers di kantornya, Jumat (20/1/2023).

Wien Pirnanda merupakan laki-laki kelahiran Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 November 1994. Ia berprofesi sebagai tukang ojek.

Istrinya Sri Rahayu adalah perempuan asal Bandung kelahiran 13 September 1992. Mereka berdua tinggal di Jalan Pendidikan Gang Bambu, Kota Denpasar.

"Ini dua tersangka yang kami amankan dengan barang bukti yang cukup lumayan hampir 1 kg (dari) dua tersangka ini. Inisialnya adalah WP dan SR," ungkap mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jawa Tengah (Jateng) itu.

Pasutri itu ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Pendidikan, Kota Denpasar. Polisi lalu melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Lalu, polisi melihat laki-laki dan perempuan dengan gerak-gerik yang mencurigakan saat melakukan penyelidikan di lokasi pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Pendidikan Gang Bambu, Kota Denpasar.

Melihat hal itu, polisi menggeledah badan dan pakaian kedua orang tersebut. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket klip sabu-sabu.

Tak berhenti sampai di sana, polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di tempat tinggal pasutri tersebut. Di sana ditemukan barang bukti lagi berupa satu paket klip sabu.

Total barang bukti yang dapat diamankan oleh polisi, yakni sebanyak 784,11 gram. Saat diinterogasi polisi, pasutri itu mengaku barang bukti sabu-sabu adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang yang biasa dipanggil Pak Tu.

"Berhasil diamankan dua plastik yang berisi 784,11 gram barang didapat dari inisial Pak Tu di mana dua tersangka ini menyimpan jenis narkoba sabu di badan yang bersangkutan," jelas Bambang.

"Kemudian tersangka kami lakukan penggeledahan di rumah dan ditemukan barang bukti dimaksud. Peran dari kedua tersangka ini, baik laki-laki atas nama WP dan SR, yaitu sebagai pengedar," tambahnya.

Menurut Kapolresta, pasutri ini telah dua kali mengambil sabu-sabu dari tangan pemberi berinisial Pak Tu. Mereka mengedarkan sabu-sabu sesuai petunjuk dari Pak Tu dengan upah Rp 50 ribu dalam sekali tempel.

"Jadi ini adalah yang kedua kalinya. Yang pertama dengan jumlah yang sama. Yang kedua dengan jumlah yang sama, tapi berhasil diamankan tim khusus Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Hubungan keduanya adalah suami istri yang menjalankan bisnis haram ini," ungkap Bambang.

Pasutri itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.



Simak Video "Viral Pengedar Narkoba Ngaku Dibekingi Polisi, Polres Toraja Utara Bicara"
[Gambas:Video 20detik]
(BIR/BIR)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT