Kasus dugaan pengeroyokan kembali viral di media sosial (medsos). Kali ini terjadi di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali. Dua orang kakak beradik asal Kubutambahan, inisial JAN (26) dan AR (19), menjadi korban pengeroyokan.
Polisi pun telah mengamankan lima orang terduga pelaku pengeroyokan di Mapolsek Kubutambahan. Mereka di antaranya berinisial KS (19), GS (21), KS (26), dan dua pelaku di bawah umur masing-masing berusia 17 tahun dan 16 tahun.
Sesuai cuplikan video berdurasi 50 detik yang viral di media sosial (medsos) Twitter, terlihat lalu lintas macet akibat perkelahian di tengah jalan raya. Sejumlah pemuda tampak memukul dan menendang pemuda lain hingga tersungkur ke aspal jalan raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tendangan masih membabi buta meski salah satu pemuda tersebut tersungkur di aspal. Beberapa pemuda lain yang berada di lokasi kejadian, berusaha melerai perkelahian tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, peristiwa terjadi Sabtu (17/12/2022) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Peristiwa itu berawal saat korban dan para pelaku bertemu di halaman sekolah salah satu SMK di Kubutambahan.
Mereka ketika itu sedang parkir sepeda motor kemudian berselisih paham saat para pelaku menabrak sepeda motor korban. Pelaku tidak terima ketika ditegur, kemudian langsung memukul dan menendang kedua korban, hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada pipi kanan dan kaki kiri.
Tak hanya sampai di situ, ponsel milik sang kakak juga ditendang dan diseret ke tanah. "Pemicu saat parkir motor di halaman sekolah salah satu SMK di Kubutambahan, ada yang menabrak, saat ditegur tidak terima kemudian menendang dan memukul," kata Sumarjaya saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (20/12/2022).
Lanjut Sumarjaya, para pelaku ditangkap pada Senin (19/12/2022). Usai ditangkap mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kendati begitu penyidik belum menetapkan pasal yang disangkakan, karena akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan dan gelar perkara selesai.
"Pasal masih diperiksa kemungkinan pasal 170 KUHP, ancaman 7 tahun penjara, namun pasal yang ditentukan menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara," jelasnya.
(irb/hsa)