Meski demikian, penyidik Polres Tabanan masih harus melakukan penyempurnaan berkas acara pemeriksaan atau BAP terhadap para tersangka.
Adapun tersangka dalam kasus ini yakni Dita Widyastuti selaku ibu kandung dari dua anak yang dirantai. Begitu juga dengan pacarnya I Made Sulendra Suryaadmaja yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Baru tahap P19. Kami sekarang lagi menindaklanjuti petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan," jelas Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, Rabu (23/11/2022).
Ia menjelaskan, salah satu petunjuk yang sedang dilengkapi saat ini terkait dengan pemeriksaan dokter dan psikolog. Penyidik memang sudah melakukan pemeriksaan tersebut.
"Namun jaksa memberi petunjuk agar pemeriksanya juga dituangkan ke dalam BAP," pungkasnya.
Untuk diketahhui, kasus ibu merantai kedua anaknya ini sudah sebulan diproses di Polres Tabanan.
Dalam proses itu, polisi akhirnya menetapkan Dita Widyastuti selaku ibu kandung sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap kedua anaknya yang masih berusia enam dan tiga tahun.
Peristiwa itu terungkap pada Sabtu (22/10/2022) lalu di rumah pacar Dita, I Made Sulendra Suryaadmaja, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan. Belakangan Made Sulendra juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bahkan sempat menyita perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.
(dpra/hsa)