Polisi Akan Tes Kejiwaan Ibu dan 2 Anak Dirantai di Tabanan

Polisi Akan Tes Kejiwaan Ibu dan 2 Anak Dirantai di Tabanan

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 25 Okt 2022 12:34 WIB
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat menerangkan perkembangan penyidikan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan ibu kandungnya, Selasa (25/10/2022).
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat menerangkan perkembangan penyidikan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan ibu kandungnya, Selasa (25/10/2022). Foto: Chairul Amri Simabur/detikBali
Tabanan -

Penyidik Polres Tabanan akan memeriksa kejiwaan Dita Widyastuti (40), tersangka kasus kekerasan terhadap dua anak kandungnya. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa kedua anak tersangka yang dirantai di rumah pelaku Jalan Walet, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.

"Hari ini kami sudah bersurat ke Polda Bali untuk memeriksakan psikologi ibu (tersangka perantai anak) dan kedua anak ini (korban)," jelas Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (25/10/2022).

Pihaknya berharap tes psikologi tersangka Dita Widyastuti bisa dilaksanakan besok Rabu (26/10/2022). Termasuk tes psikologi kepada anak-anaknya untuk memastikan apakah ada dampak dari perbuatan ibunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk terapi untuk kemungkinan adanya trauma buat anak-anaknya ini," sebutnya.

Semua itu, kata Ranefli, perlu diketahui melalui ahli yang membidangi, yakni psikolog. Tes psikologi tetap dilakukan, meskipun secara kasat mata kedua anak yang dirantai ibunya masih beraktivitas dan bermain seperti biasa.

"Tapi psikisnya belum kami ketahui. Harus ahlinya yang memeriksakan," tukas Ranefli.

Selain itu, untuk memastikan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan sebelum kejadian ini terungkap, pihaknya masih menunggu hasil visum et repertum. Termasuk dugaan bahwa perbuatan Duta Widyastuti merantai kedua anaknya itu bukan sekali dilakukan.

"Kalau dirantai baru kali ini sesuai pengakuan tersangka (ibu kandungnya). Untuk kekerasannya ini yang perlu kami dalami. Perlu pemeriksaan lagi. Karena kami juga lihat ada memar (pada anak yang berusia enam tahun)," pungkas Ranefli.

Diberitakan sebelumnya, Urai Dita Widyastuti merantai kedua anaknya yang masih berusia 6 tahun dan 3 tahun di rumah pelaku, ketika dirinya hendak pergi keluar. Kepada Bupati Tabanan, pelaku mengaku merantai kedua anaknya karena emosi mereka nakal dan hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera.

Kini ibu kandung dan pacarnya, I Made Sulendra Suryaadmaja (34) telah ditetapkan tersangka. Mereka disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai ketentuan pidana pada pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal tiga setengah tahun dan denda Rp 72 juta. Bahkan untuk ibu kandungnya terancam pidana tambahan sepertiga dari ketentuan pada ayat (1).




(irb/hsa)

Hide Ads