
Ibu-Pacar yang Rantai 2 Anaknya Divonis Hukuman Percobaan
Ibu dan pacarnya yang merantai dua anak kandung divonis dengan hukuman percobaan masing-masing 10 bulan dan 8 bulan penjara.
Ibu dan pacarnya yang merantai dua anak kandung divonis dengan hukuman percobaan masing-masing 10 bulan dan 8 bulan penjara.
Ditha Widyastuti, ibu kandung yang merantai dua anaknya, terancam dengan hukuman tiga setengah (3,5) tahun penjara.
Usai merampungkan berkas pemeriksaan, polisi mulai melakukan tahapan pelimpahan berkas pemeriksaan kasus ibu merantai anak.
Penyidik Polres Tabanan telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap ibu pelaku kekerasan terhadap dua anak kandungnya.
Penyidik Polres Tabanan melakukan tes urine terhadap Dita Widyastuti (40), ibu kandung yang merantai kedua anaknya. Bagaimana hasilnya?
Dua anak berusia 6 tahun dan 3 tahun ditemukan dirantai di dalam rumahnya di Tabanan, Bali. Pelakunya adalah ibu kandung. Berikut laporan selengkapnya.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, tak menahan ibu kandung yang rantai dua anaknya. Hal tersebut diungkapkan Ranefli dalam konferensi pers Selasa.
Penyidik Polres Tabanan menetapkan dua tersangka dalam kasus ibu rantai kedua anaknya. Tersangka adalah ibu kandung kedua anak tersebut dan pacarnya.
Kasus dua orang anak dirantai di Tabanan menyita perhatian Bupati I Komang Gede Sanjaya.
Ibu pelaku kekerasan terhadap anaknya sendiri di Tabanan, Dita Widyastuti (40) telah ditetapkan sebagai tersangka. Begini motifnya.