Bos perusahaan investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri telah ditahan oleh Polda Bali. Mang Tri menggaet korbannya dengan modus investasi perdagangan berjangka minyak mentah atau oil trading.
Bos PT DOK telah menjadi tersangka sejak Agustus 2022 lalu dan resmi ditahan per Kamis (17/11/2022). Ia terjerat kasus penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Surawan mengungkapkan, 5 laporan polisi (LP) dari korban yang masuk ke pihaknya sendiri total kerugiannya sebenarnya sekitar Rp 23 miliar. Para korban itu langsung melapor ke Polda Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pihaknya juga mendapatkan beberapa limpahan LP dari Mabes Polri sehingga total terdapat lima LP dengan jumlah korban 500 orang lebih. Sehingga, kerugian total dari lima LP itu mencapai Rp 53 miliar.
"Ya jumlah korban sekitar 500 (orang) ya. Kalau jumlah kerugiannya sekitar 53 miliar untuk semua korban di lima LP. 500 (orang) lebih korban yang kita tangani untuk di kita ada lima LP itu," jelas Surawan.
Menurut Surawan, korban investasi bodong dari PT DOK berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Namun kebanyakan korban berada di wilayah Bali.
"Rata-rata korban kebanyakan di Bali. Hanya sedikit sih dari luar, kebanyakan di Bali," ungkapnya.
Surawan juga menduga kemungkinan masih ada lagi korban investasi bodong PT DOK. Namun para korban itu belum melaporkannya ke Polda Bali.
Uang Korban Dipakai Beli Mobil Mewah dan Moge
Bos PT DOK ini juga diduga menggunakan uang para korban untuk membeli berbagai mobil mewah dan motor gede (moge). Karena itulah kepolisian kini masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang dimiliki Mang Tri.
"Ya betul, infonya seperti itu (ada beli mobil mewah hingga moge). Makanya kita telusuri aset-asetnya ini kan. Kan kita nggak gampang menelusuri aset-asetnya. Sebagian disembunyikan. Tapi kalau yang atas nama dia masih bisa kita telusuri," kata kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Surawan saat dihubungi detikBali, Minggu (20/11/2022).
(nor/hsa)