Penampakan Bekas Kantor Perusahaan Investasi Bodong PT DOK

Denpasar

Penampakan Bekas Kantor Perusahaan Investasi Bodong PT DOK

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 21 Nov 2022 12:10 WIB
Situasi sepi menyelimuti bekas gedung perusahaan PT Dana Oil Konsorsium (DOK) di Kota Denpasar, Bali. Foto: I Wayan Sui Suadnyana
Situasi sepi menyelimuti bekas gedung perusahaan PT Dana Oil Konsorsium (DOK) di Kota Denpasar, Bali. Foto: I Wayan Sui Suadnyana
Denpasar - Situasi sepi menyelimuti bekas gedung perusahaan PT Dana Oil Konsorsium (DOK) di Kota Denpasar, Bali. PT DOK terjerat dalam kasus investasi bodong dan bosnya I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri kini telah menjadi tersangka dan ditahan oleh Polda Bali.

detikBali melakukan pengecekan di gedung bekas PT DOK yang beralamat di Jalan Kebo Ireng, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. detikBali tiba di sana pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 11.15 Wita.

Bekas kantor PT DOK merupakan bangunan berlantai dua. Namun, tulisan "PT Dana Oil Konsorsium" yang terpampang di bagian depan gedung nampak sudah dicabut. Kini tinggal tersisa bekas pemasangannya saja.

Suasana bekas kantor PT DOK cukup asri. Sebab di halaman depannya berisi taman dengan rumput hijau dan juga beberapa pepohonan. Di sebelah kanan dan kiri gedung juga ditanami dengan tanaman hias.

Di kedua pojok depan gedung lantai dua juga ditanami tanaman yang dapat menjalar ke bawah. Suasana itu pun membuat kesan kantor lebih sejuk. Namun suasana bekas kantor itu nampak cukup sepi. Tidak ada aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Untuk diketahui, PT DOK telah 'dinobatkan' sebagai perusahaan investasi ilegal alias bodong oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah merilis daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan pada 2021 lalu.

PT DOK sendiri telah masuk dalam daftar yang berisi 26 nama perusahaan investasi ilegal yang dirilis oleh OJK. PT DOK masuk dalam nomor ke 21 dan aktivitas perusahaan yang bergerak dalam perdagangan berjangka minyak mentah itu dihentikan karena tanpa izin.




(nor/dpra)

Hide Ads