Pemeran video seks kebaya merah, AH dan ACS, sengaja membuat video mesum berdasarkan pesanan pelanggan. Pemesan video mesum diduga pelanggan dalam hingga luar negeri.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, kedua tersangka diduga tidak hanya memasarkan video mesum ke pengguna Twitter di Indonesia, tapi juga luar negeri. "Untuk pasarnya Indonesia dan luar negeri, masih kami dalami," tutur Farman, Selasa (8/11/2022), dilansir dari detikJatim.
Kepolisian juga mendalami media apa saja yang digunakan tersangka kebaya merah untuk memasarkan dan mempromosikan video mesum mereka. Video syur mereka diketahui kebanyakan dikirim melalui akun Telegram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menawarkan di Twitter, dan akan diberikan sejenis akun yang bisa dibuka di Telegram," katanya.
Sementara itu, video seks kebaya merah sendiri dipesan oleh seseorang di Twitter dan dihargai Rp 750.000. Farman mengatakan, hasil penyidikan keduanya mengakui ide video sesuai pesanan di DM Twitter.
Kedua pelaku bermodalkan smartphone untuk memproduksi video tersebut, kemudian diedit, disimpan, dan disebarkan menggunakan laptop via Telegram. "Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram," ujar Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (8/11/2022).
Kedua tersangka mengatakan, tidak mematok harga pembuatan video, namun pemesan mengirim uang Rp 750.000. Uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS maupun AH.
"Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway," tambah Farman.
Sementara itu, Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu membenarkan hal tersebut.Tersangka mendapatkan uang Rp 750.000 per pesanan video.
"Awalnya AH menerima DM berisi permintaan tersebut dibayar sekitar Rp 750.000, dengan uang itu memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel," tuturnya.
Akibatnya, kedua tersangka diancam Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana 5 tahun penjara.
(irb/dpra)