Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, tak menahan ibu kandung yang rantai dua anaknya. Hal tersebut diungkapkan Ranefli dalam konferensi pers di Polres Tabanan, Selasa (25/10/2022).
"Saat ini kita berikan di ruang aman menunggu proses lebih lanjut karena dalam penanganan perkara ini kita tahu ancaman hukumannnya di bawah lima tahun. Tentunya penahanan itu tidak mutlak ya, perlu diketahui," katanya kepada detikBali.
Ranefli menjelaskan, langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai alasan. Sang pelaku yakni Urai Dita Widyastuti (40) hanya dikenakan hukuman wajib lapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan itu tidak mutlak di polisi dapat dilakukan dengan pertimbangan tadi ancaman di atas 5 tahun, yang kedua juga dengan pertimbangan bahwa dikhawatirkan pelaku untuk mengulangi perbuatannya dan juga dikhawatirkan untuk melarikan diri, ya itu baru bisa kita laksanakan, artinya ada unsur objektif dan subjektifnya," tuturnya lagi.
"Objektif dari penerapan pasalnya subjektif dari pertimbangan penyidik dalam menangani perkara ini. Jadi sementara kita amankan dan tetap wajib lapor," sambung Ranefli.
Perempuan asal Balikpapan itu harus menjalani wajib lapor hingga proses penyelidikan berakhir. Jika terbukti bersalah, Urai baru dijebloskan ke penjara.
"Yang menghukum nanti kan pengadilan kita penyidik ini hanya menyidik memproses perkaranya. Sebab tadi penahanan itu dalam rangka membantu penyidikan," ucap Ranefli menjelaskan.
Korban Jalani Trauma Healing
Diberitakan sebelumnya, Urai Dita Widyastuti merantai kedua anaknya yang masih berusia 6 tahun dan 3 tahun di rumah pelaku Jalan Walet, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken. Mereka dirantai ketika ibunya hendak pergi keluar.
Pelaku benar mengakui aksi nekatnya tersebut karena emosi mereka nakal dan hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera.
Kapolres Tabanan, menjelaskan kedua anak yang menjadi korban perantaian ibu kandung dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan khususnya masalah psikologis.
"Kondisi anak masih kita amankan juga dan ini yang tadi kita sampaikan, kita akan berikan secara psikiatrisnya termasuk memberikan trauma healingnya ya, tentunya kita sudah berkoordinasi dengan dinas sosial kabupaten," tutur Ranefli.
(hsa/dpra)