Pengakuan Pemerkosa Bocah di Buleleng: Saya Menyesal

Pengakuan Pemerkosa Bocah di Buleleng: Saya Menyesal

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 17 Okt 2022 20:38 WIB
MS (40) tersangka pemerkosa bocah berusia 9 tahun di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
MS (40) tersangka pemerkosa bocah berusia 9 tahun di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali. (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

MS (40) tersangka pemerkosaan terhadap bocah 9 tahun di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, hanya menunduk malu ketika dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (17/10/2022). Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu mengaku bersalah atas aksi bejatnya.

"Saya tidak berpikir panjang. Begitu melihat dia (korban) langsung timbul niat untuk begitu (memerkosa)," kata MS, Senin (17/10/2022).

MS mengaku gelap mata saat melakukan tindakan tak senonohnya terhadap korban. Terlebih, ia juga sudah berkeluarga dan sudah memiliki buah hati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyesal," imbuhnya sembari menundukkan kepala saat ditanya awak media.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng mengatakan antara korban dan tersangka tidak ada hubungan keluarga. Tindakan tersangka telah menyebabkan korban trauma hingga kerap menangis saat dimintai keterangan oleh penyidik.

"Atas tindakan tersangka ini korban mengalami trauma, bahkan saat diperiksa oleh penyidik selalu didampingi psikiater dan selalu menangis saat ditanya. Korban baru bisa dimintai keterangan dua hari setelah adanya laporan," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, Senin (17/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah sembilan tahun di Kecamatan Tejakula, diduga menjadi korban pemerkosaan. Terungkap, tersangka MS mengajak korban untuk bersetubuh di sebuah kebun dengan cara mengiming-imingi korban uang Rp 5 ribu. Aksi bejatnya itu telah dilakukan sebanyak dua kali terhadap korban.

Kasus tersebut dilaporkan orang tua korban pada 10 Oktober 2022 ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. Selanjutnya penyidik mengamankan tersangka di rumahnya secara paksa pada Kamis, (13/10/2022). Hal itu dilakukan setelah penyidik berhasil memperoleh keterangan dari korban.




(iws/hsa)

Hide Ads