Modus tersangka pemerkosaan seorang bocah berusia 9 tahun di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali terungkap. Tersangka, MS (40) ternyata mengajak korban untuk bersetubuh di sebuah kebun dengan cara mengiming-imingi korban uang Rp 5 ribu. Di mana aksi bejatnya itu telah dilakukan sebanyak dua kali terhadap korban.
"Sempat ada penolakan, dari korban namun oleh tersangka ini ditarik paksa, kemudian diajak ke sebuah ke kebun, dari pengakuan korban sudah dua kali. Korban diiming-imingi uang sekali pada saat peristiwa yang pertama," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng, saat merilis kasus ini, Senin (17/10/2022).
AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, korban diperkosa oleh tersangka sebanyak dua kali yakni pada bulan Juli dan Agustus tahun 2022. Usai aksi perkosaan yang pertama, korban sebenarnya sempat melapor ke ibunya. Korban melapor sakit pada bagian kemaluanya. Namun oleh sang ibu hanya dinasihati untuk selalu menjaga kesehatan. Belum ada kecurigaan pada saat itu.
Hingga akhirnya sang ibu memergoki tersangka sedang berada di kebun warga bersama dengan anaknya. Saat itu sang ibu hendak menjemput korban dari sekolah. Namun ternyata korban sudah tidak ada di sana. Merasa curiga ibu korban lantas bertanya dengan salah satu teman korban. Dan diketahuilah bahwa korban ternyata telah diajak ke sebuah kebun milik warga oleh tersangka.
Sontak sang ibu, langsung bergegas mencari keberadaan korban, sembari berteriak. Hingga akhirnya ia melihat korban bersama dengan tersangka sedang berada di kebun tersebut. Kemudian karena merasa telah ketahuan tersangka, langsung meninggalkan korban di tempat itu, menuju sebuah tempat pangkas rambut yang berada di dekat lokasi kejadian untuk bersembunyi.
"Saat itu belum terjadi apa-apa. Tapi karena merasa curiga orang tua korban menanyakan kenapa?, diakuilah bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Made S ini sebanyak dua kali, kejadiannya pada bulan juli dan agustus 2022 ini, di tempat yang sama (di kebun)," jelasnya.
Untuk diketahui kasus ini dilaporkan orang tua korban pada tanggal 10 Oktober 2022 ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. Selanjutnya penyidik mengamankan tersangka di rumahnya secara paksa pada Kamis, (13/10/2022). Hal itu dilakukan setelah penyidik berhasil memperoleh keterangan dari korban. Sebab korban baru bisa memberikan keterangannya dua hari setelah adanya laporan, karena sempat mengalami trauma.
Kemudian atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tengang perlindungan terhadap anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Simak Video "RI-Rusia Teken Perjanjian Ekstradisi, Permudah Basmi TPPU hingga Narkotika"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/dpra)