Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, KS dijemput penyidik di kediamannya pada Kamis (13/10/2022) kemarin, sekitar pukul 15.00 Wita. Penyidik telah mengantongi bukti berupa pemeriksaan saksi korban dan saksi fakta, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan hasil visum.
"Penyidik sudah memiliki bukti cukup, karena kemarin korban sudah memberikan keterangan, kemudian terduga pelaku diamankan kemarin pukul 15.00 Wita, untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, kepada detikBali, Jumat (14/10/2022).
Lanjut Sumarjaya mengungkapkan, KS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan menjalani pemeriksaan guna mengungkap modusnya membujuk korban. Kendati sudah ditetapkan tersangka, penyidik belum menentukan pasal yang disangkakan kepada tersangka, lantaran masih perlu melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Soal pasal nanti akan disampaikan, karena masih didalami lagi, melalui proses penyelidikan, di sana motifnya juga akan diperiksa. Senin kami rencana akan rilis," pungkas Sumarjaya.
Diberitakan sebelumnya, bocah sembilan tahun di Kecamatan Tejakula, diduga menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya merupakan seorang pria berinisial KS (40). Aksi bejat itu dilakukan di sebuah kebun yang tak jauh dari lokasi rumahnya.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban saat itu baru pulang sekolah, Jumat (7/10/2022). Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu, tiba-tiba didekati pelaku yang mengendarai sepeda motor, di pertengahan jalan.
Korban dipaksa menaiki motor pelaku, lalu diajak ke sebuah kebun milik salah seorang warga setempat. Di kebun itulah korban diduga diperkosa pelaku. Kasus ini diketahui orang tua korban ketika korban merasa sakit pada bagian kemaluannya.
(irb/dpra)