Perkara korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Laba, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Beleleng, mulai disidangkan pada Kamis (29/9/2022). Kedua terdakwa masing-masing Nyoman Budiani (42) dan Luh De Intan Pratiwi (28) menjalani sidang secara daring (dalam jaringan) atau online.
Diketahui, satu dari dua terdakwa dalam kondisi hamil tua. Sidang dipimpin Hakim Kony Hartanto dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
"Hari ini telah masuk tahap persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan yang disampaikan tim JPU, Nyoman Budiani dan Luh De Intan Pratiwi didakwa melakukan upaya memperkaya diri sendiri.
Sehingga dalam dakwaan primer, perbuatan kedua terdakwa diancam sesuai ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada dakwaan subsider, keduanya didakwa melakukan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) dalam ketentuan undang-undang yang sama beserta perubahan dan penambahannya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dari perbuatan para terdakwa dalam pengelolaan BUMDes Mekar Laba yang tidak sesuai aturan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 283.178.000," imbuh Anak Agung Ngurah Jayalantara.
Selain menjalani sidang secara virtual, kedua terdakwa juga berstatus sebagai tahanan rumah. Sebabnya, salah satu terdakwa yakni Luh De Intan Pratiwi dalam kondisi hamil tua.
"Makanya ada permohonan keluarga untuk tidak ditahan dan hakim (Pengadilan Negeri Singaraja) mengabulkannya," imbuhnya.
Terhadap dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
(iws/hsa)