Seorang pria bernama I Ketut Kariada (30) yang berprofesi sebagai tukang ojek konvensional di Kota Denpasar, Bali, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar gegara mengedarkan narkoba. Polisi mengamankan barang bukti 68 plastik klip ganja dengan berat total 4,7 kilogram dari pelaku.
"Modus operandinya, ditemukan barang bukti sebanyak ini di kamar kos tersangka. Dan peran tersangka selaku pengedar. Peran pelaku sebagai kurir dan daerah operasinya ada di Denpasar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Kamis (15/9/2022).
Bambang menuturkan, pria itu ditangkap pada Senin (5/9/2022) pukul 19.50 Wita di kosnya di Jalan Gelogor Carik, Denpasar. Pelaku diketahui sudah menerima dua kali paket. Ia mendapat upah Rp 18 juta untuk satu kali pengiriman sebagai kurir narkoba jenis ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan kronologi penangkapan tukang ojek konvensional ini. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar, diketahui bahwa Jalan Gelogor Carik, Kota Denpasar, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Polisi lalu melihat pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan di depan kos Jalan Glogor Carik, Denpasar, Senin (5/9/2022). Petugas lalu melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti.
Tak berhenti sampai di sana, polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan ditemukan 68 paket klip ganja di dalam kamar kos pelaku. Ia mengaku ganja tersebut milik seseorang bernama Marko.
"Keterangan pelaku barang bukti ganja tersebut adalah milik dari seseorang yang biasa dipanggil Marko," ungkap Bambang.
Adapun ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi JNE dan tersangka telah menerima sebanyak dua kali pengiriman. Kiriman pertama sebanyak 3 kilogram dengan upah Rp 6 juta dan kiriman kedua sebanyak 6 kilogram dengan upah Rp 18 juta.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 800 juta serta paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
(iws/iws)