Pasangan Mahasiswa Kampus Swasta di Denpasar Ditangkap Edarkan Sabu

Pasangan Mahasiswa Kampus Swasta di Denpasar Ditangkap Edarkan Sabu

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 15 Sep 2022 15:08 WIB
Mahasiswa kampus swasta di Kota Denpasar, Bali, ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar lantaran menjadi pengedar sabu.
Mahasiswa kampus swasta di Kota Denpasar, Bali, ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar lantaran menjadi pengedar sabu. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Pasangan kekasih yang berstatus sebagai mahasiswa kampus swasta di Kota Denpasar, Bali, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar. Pasangan kekasih antara perempuan bernama Meriyana Ngongo dan laki-laki Riki Ricardo Bureni itu ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

"Tersangka berinisial MN dan RRB laki-laki, keduanya statusnya adalah mahasiswi dan mahasiswa. Yang bersangkutan dijanjikan dapat upah Rp 6 juta," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Kamis (15/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka berdua pacaran, kuliah di salah satu universitas swasta yang ada di Kota Denpasar. Semester tiga," imbuh mantan Kapolres Sukoharjo itu.

Menurut Bambang, kedua mahasiswa tersebut ditangkap pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 15.30 Wita. Mereka ditangkap di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

ADVERTISEMENT

"Modus operandinya yang bersangkutan waktu ditangkap di dalam genggaman tangan kanan ada barang bukti. Kemudian dikembangkan di TKP kedua di kosnya di dalam lemari milik tersangka," jelas Bambang.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kos pasangan kekasih tersebut di Jalan Juwet Sari Gang Dewi Uma, Denpasar. Dari sana, polisi menemukan 22 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 185,28 gram.

"Ada dua TKP yang pertama di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Denpasar Barat. Dan di tempatnya kos di tempat penyimpanan barang bukti yaitu di Jalan Juwet Sari Gang Dewi Uma. Jadi ditemukan 22 plastik klip sabu berat 185,28 gram," ungkap Bambang.

Bambang menjelaskan, kedua mahasiswa tersebut ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar bahwa di Jalan Serma Gede, Kota Denpasar, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Petugas melihat kedua tersangka dengan gerak geriknya mencurigakan. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka.

Benar saja, polisi menemukan dua plastik klip sabu yang sempat dibuang oleh tersangka. Setelah itu, polisi langsung melakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka dan ditemukan 20 plastik klip sabu di dalam lemari pakaian.

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Bos. Kedua tersangka telah satu kali melakukan penempelan di daerah Denpasar," jelasnya.

"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel dan apabila mengirim sabu dalam paket besar akan mendapat upah Rp 6 juta untuk melunasi hutang pelaku," tambahnya.

Polisi kini berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 plastik klip sabu dengan berat bersih 185,28 gram. Pasangan mahasiswa itu kini diganjar dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads