Polres Badung Soroti SPBU yang Biarkan Pembelian BBM Gunakan Jeriken

Polres Badung Soroti SPBU yang Biarkan Pembelian BBM Gunakan Jeriken

Tim detikFinance, Tim detikBali - detikBali
Minggu, 04 Sep 2022 16:45 WIB
Dua orang pria di Badung, Bali, ditangkap Satreskrim Polres Badung gegara membeli Pertalite menggunakan 4 buah jeriken di tengah isu kenaikan harga BBM.
Dua orang pria di Badung, Bali, ditangkap Satreskrim Polres Badung gegara membeli Pertalite menggunakan 4 buah jeriken di tengah isu kenaikan harga BBM. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Badung -

Dua orang pria ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung lantaran membeli 4 jeriken bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Polisi pun menyoroti pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terkesan membiarkan para pelaku membeli BBM dalam jumlah banyak menggunakan jeriken.

Kasatreskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama mengatakan, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan PT Pertamina. Koordinasi dilakukan terkait sanksi yang bisa dijatuhkan ke pihak SPBU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan koordinasi ke pihak PT Pertamina Untuk melakukan tindakan secara teguran atau apalah nanti tindakan yang bisa," kata Ika Prabawa saat konferensi pers di Mapolres Badung, Minggu (4/9/2022).

Untuk diketahui, dua pria bernama Haris (34) dan Sanhaji (43) ditangkap saat petugas melakukan patroli pada Selasa, 30 Agustus 2022. Ketika itu, kedua pria tersebut membeli 4 jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU nomor 54.803.01 di Jalan Raya Sempidi, Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Keempat jeriken BBM itu kemudian ditaruh di kursi bagian belakang mobil Toyota Vios yang mereka gunakan saat itu. Kedua pelaku mengaku membeli 4 jeriken pertalite untuk dijual kembali.

Selain kedua pria tersebut, ternyata pada saat penangkapan, petugas melihat ada beberapa antrean sepeda motor yang membawa jeriken. Namun, antrean sepeda motor yang membawa jeriken itu kabur.

"Ada banyak antrian motor yang menggunakan jeriken. Pada saat kami amankan, yang menggunakan motor langsung kabur langsung menghilang, yang inilah yang bisa kami amankan," ungkap Ika Prabawa.

Saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman terkait penangkapan dua orang pria tersebut. Termasuk mengungkap apakah keduanya melakukan penimbunan dan seperti apa modus yang dilakukan.

"Sementara yang kita dapat bahwa dia mengaku akan menjualnya kembali. Menjual kembalinya kapan masih kita dalami," kata dia.

Bolehkah Beli Bensin Menggunakan Jeriken?

Dilansir dari catatan pemberitaan detikFinance, PT Pertamina (Persero) melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen atau drum. Pengumuman itu tertuang dalam surat ditujukan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jatimbalinus.

Di dalam surat itu dikatakan larangan itu berkaitan dengan perubahan status Pertalite yang tadinya merupakan jenis BBM Umum menjadi menjadi jenis BBM Khusus Penugasan.

"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," tulis Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya, Kamis (7/4/2022).

Dijelaskan juga, larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, akan dilakukan pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi surat itu.




(iws/iws)

Hide Ads