2 Pria di Badung Ditangkap gegara Beli 4 Jeriken Pertalite

2 Pria di Badung Ditangkap gegara Beli 4 Jeriken Pertalite

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Minggu, 04 Sep 2022 16:02 WIB
Dua orang pria di Badung, Bali, ditangkap Satreskrim Polres Badung gegara membeli Pertalite menggunakan 4 buah jeriken di tengah isu kenaikan harga BBM.
Dua orang pria di Badung, Bali, ditangkap Satreskrim Polres Badung gegara membeli Pertalite menggunakan 4 buah jeriken di tengah isu kenaikan harga BBM. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Badung -

Dua orang pria di Kabupaten Badung, Bali, bernama Haris (34) dan Sanhaji (43) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung. Mereka ditangkap saat membeli Pertalite menggunakan 4 jeriken di tengah isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Pembelian BBM jenis Pertalite itu mereka lakukan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nomor 54.803.01 di Jalan Raya Sempidi, Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Mereka ditangkap saat petugas melakukan patroli.

"Petugas saat melakukan pengecekan kontrol patroli di tempat-tempat SPBU yang memang sudah menjadi sasaran kita, terkait adanya laporan masyarakat adanya antrian cukup panjang. Setelah dicek ternyata adanya pembelian minyak dengan menggunakan jeriken," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers di kantornya, Minggu (4/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedy mengatakan, kedua pria tersebut membeli BBM jenis Pertalite menggunakan empat buah jeriken pada Selasa, 30 Agustus 2022. Mereka melakukan pembelian dengan menggunakan kendaraan mobil jenis sedan merek Toyota Vios.

"Dalam hal ini kendaraan yang digunakan barang bukti satu unit Toyota Vios warna hitam yang berhasil kita sita dan kita amankan. (Barang Bukti) yang kedua empat buah jeriken yang berisi 144 liter Pertalite," jelas Dedy.

Kedua pria membeli BBM jenis Pertalite dengan menaruh empat jeriken di kursi belakang mobil. Mereka melakukan kamuflase sehingga jeriken tidak kelihatan.

"Memang yang bersangkutan supaya tidak terlihat motifnya menggunakan kendaraan di samping adanya penutupan pengamuflasekan sehingga jeriken ini tidak kelihatan juga," tutur Dedy.

Dedy menegaskan, kedua pelaku melakukan tindakan tersebut untuk dijual kembali. Namun pihaknya masih bakal melakukan penyelidikan lebih mendalam ke mana mereka melakukan penjualan BBM jenis Pertalite yang hendak dibeli tersebut.

Kasatreskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama menuturkan, penangkapan kedua pria tersebut berawal dari anggota melakukan patroli. Patroli dilakukan karena adanya kenaikan isu BBM agar tidak terjadi lonjakan atau antrian panjang di SPBU.

Pada saat anggota kepolisian melakukan patroli, di SPBU tersebut terlihat ada antrian jeriken. Petugas menemukan ada mobil jenis sedan merek Toyota Vios. Selain itu banyak juga antrian sepeda motor yang membawa jeriken.

"Pada saat kami amankan, yang menggunakan motor langsung kabur langsung menghilang, yang inilah yang bisa kami amankan," ungkap Ika Prabawa.

Senada dengan Kapolres Badung, Ika juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih perlu melakukan pendalaman terkait apakah yang bersangkutan melakukan penimbunan dan seperti apa modus yang dilakukan.

"Masih kita dalami. Ini kan masih perlu interogasi lebih dalam lagi untuk modusnya seperti apa. Sementara yang kita dapat bahwa dia mengaku akan menjualnya kembali. Menjual kembalinya kapan masih kita dalami," kata dia.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.




(iws/iws)

Hide Ads