Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan meringkus dua orang pelaku judi toto gelap alias togel bernama I Ketut Karyawan Gunawan (36) dan I Wayan Sukadana (46). Mereka bermain togel dengan melayani titipan pemasangan.
"Terlapor bermain judi jenis togel dengan menerima titipan," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Kedua pelaku diamankan di Jalan Tukad Petanu Gang Jatayu Nomor 12, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Mereka ditangkap pada Jumat, 26 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teja mengungkapkan, Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Selatan awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tukad Petanu Gang Jatayu Nomor 12 ada yang bermain judi togel. Informasi tersebut didapatkan pada hari itu sekitar pukul 16.00 Wita.
Tak butuh waktu lama, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap informasi tersebut. Setelah dicek, ternyata benar ditemukan adanya dua orang yang menerima titipan pemasangan togel. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Denpasar Selatan.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah menerima titipan pemasangan togel dari seseorang. Setelah pesanan nomor yang diterima, pelaku memasangkan secara online melalui akun pribadinya yaitu aplikasi akun sakura.
"Dari nominal pemasangan dua angka mendapat keuntungan 28 persen, pemasangan 3 angka nominal keuntungan 50 persen, sedangkan untuk pemasangan empat angka pelaku keuntungan 60 persen," jelas Teja.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel merek Realme warna biru, sebuah ponsel merek Vivo warna biru, sebuah ponsel merek Oppo A9, uang tunai Rp 600 ribu, buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Negara Indonesia (BNI).
Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
(iws/iws)