Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan di rumah tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung berinisial AA. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 22 Agustus 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengungkapkan, penggeledahan dilakukan Kejati Bali di rumah yang beralamat di Banjar Batur Sari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung itu setelah menerima izin dari pengadilan negeri.
"Setelah menerima izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri, hari ini, Senin, 22 Agustus 2022 sekitar pukul 10.30 Wita, penyidik Kejati Bali mendatangi rumah tersangka AA yang berada di Banjar Batur Sari, Sangeh, Badung untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka," kata Luga dalam keterangannya kepada detikBali, Senin (22/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan dilakukan untuk mencari aset-aset dari tersangka AA sebagai tindak lanjut hasil penelusuran aset yang sebelumnya telah diterima penyidik Kejati Bali.
Penggeledahan disaksikan oleh istri tersangka AA dan Kepala Desa Sangeh serta Kepala Dusun Batur Sari. Tersangka AA tidak berada di rumah pada saat dilaksanakan penggeledahan.
Dari penggeledahan di rumah tersangka AA, penyidik Kejati Bali menemukan aset berupa satu unit kendaraan mobil jenis pikap dan satu kendaraan sepeda motor. Aset tersangka ini disita oleh penyidik Kejati Bali.
"Penggeledahan ini sebagai bentuk upaya penyidik Kejati Bali untuk dapat optimal melakukan pemulihan keuangan LPD. Tentu segala informasi terkait aset tersangka dibutuhkan oleh penyidik untuk nantinya dilakukan penelusuran apakah masih terkait dengan tersangka AA. Dalam hal masih terkait dengan tersangka tentunya akan dilakukan penyitaan," jelas Luga.
Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan salah satu pengurus LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung berinisial AA sebagai tersangka. AA diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan LPD Sangeh.
"Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022 Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangannya kepada detikBali, Jumat (3/6/2022).
Luga mengatakan, AA menjabat sebagai pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun, sejak 1991 hingga sekarang. Pada 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA, salah satu modusnya membuat kredit fiktif.
"Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka pada hari ini, Jumat, 3 Juni 2022," terang Luga.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA sebagaimana sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian sangkaan subsidair berupa Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AA juga dikenakan sangkaan alternatif yakni Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kws/kws)