Diduga Korupsi, Pengurus LPD Sangeh Badung Jadi Tersangka

Diduga Korupsi, Pengurus LPD Sangeh Badung Jadi Tersangka

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 03 Jun 2022 14:48 WIB
Poster
Kejati Bali menetapkan salah satu pengurus LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung berinisial AA sebagai tersangka. (Foto: Edi Wahyono)
Denpasar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan salah satu pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung berinisial AA sebagai tersangka. AA diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan LPD Sangeh.

"Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022 Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangannya kepada detikBali, Jumat (3/6/2022).

Luga mengatakan, AA menjabat sebagai pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun, sejak 1991 hingga sekarang. Pada 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA, salah satu modusnya membuat kredit fiktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka pada hari ini, Jumat, 3 Juni 2022," terang Luga.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar.

ADVERTISEMENT

"Hasil audit internal ini sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan. Pada intinya telah ada kerugian negara dalam hal ini dialami oleh LPD Sangeh," jelas Luga.

Menurut Luga, dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli. Berdasarkan itu pula, semakin terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA sebagaimana sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian sangkaan subsidair berupa Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AA juga dikenakan sangkaan alternatif yakni Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah menetapkan tersangka, penyidik akan mendalami peran dari tersangka AA. Selain mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka AA," ungkap Luga.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads