Usai Bebas, Jerinx dan Nora Berencana Honeymoon-Program Bayi Tabung

Usai Bebas, Jerinx dan Nora Berencana Honeymoon-Program Bayi Tabung

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 02 Agu 2022 11:53 WIB
Badung -

Musisi yang juga sebagai drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Istri Jerinx, Nora Alexandra Philip tagih janji Jerinx usai bebas.

"Kalau dari Jerinx pribadi nggak tahu ya apa programnya, kalau dari Nora sih harus sesuai omongan dia, program baby," kata Nora di Lapas Kerobokan, Selasa (2/8/2022).

Nora yang merupakan seorang model itu mengungkapkan keinginannya untuk bulan madu atau honeymoon usai suaminya itu bebas dari Lapas Kerobokan. Sebab, menurut Nora, ia dan Jerinx memang belum pernah bulan madu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Honeymoon belum pernah jadi kayaknya harus honeymoon," ujar perempuan berdarah Swiss itu.

Nora mengaku tidak bisa berkata-kata atas kebahagiaan Jerinx dapat bebas dari masa pidananya setelah berurusan atas kasus pengancaman dengan Adam Deni Gearaka.

ADVERTISEMENT

"Nggak bisa diungkapin (bahagianya), nanti kalau diungkapin kayak lebay nggak sih. Intinya dingin tangannya," ungkap Nora.

Sementara itu, Jerinx saat keluar Lapas Kerobokan menegaskan bahwa ia dan istrinya akan fokus untuk punya anak dengan menjalani program bayi tabung.

"Rencana ke depan akan program bayi tabung," ujar Jerinx sambil memeluk istrinya.

Dalam momentum itu, Nora pun meminta keteguhan atau keyakinan Jerinx terkait ungkapannya itu.

"Itu yakin bener?" tanya Nora.

"Yakin," jawab Jerinx.

"Soalnya dulu gagal soalnya," kata Nora lagi.

"Duluan ditangkap soalnya," timpal Jerinx lagi.

Jerinx juga menegaskan bahwa dirinya akan berbulan madu bersama istrinya itu.

"Setelah bayi tabung saya dan istri mau bulan madu," ungkap Jerinx.

Seperti diketahui, Jerinx menjalani pidana penjara setelah diputus bersalah dan divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat buntut kasus pengancaman dengan Adam Deni Gearaka. Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(nor/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads