Tawarkan Kamera Curian, Pria Asal Gresik di Tangkap di Tabanan

Tawarkan Kamera Curian, Pria Asal Gresik di Tangkap di Tabanan

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 12 Jul 2022 12:34 WIB
Daniel Tony Sugiarto, pelaku pencurian kamera di salah satu rumah kos di Perumahan Lembah Sanggulan usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Polsek Kediri.
Daniel Tony Sugiarto (kiri baju oranye) pelaku pencurian kamera di salah satu rumah kos di Perumahan Lembah Sanggulan usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Polsek Kediri. (Foto : IST)
Tabanan -

Seorang pria asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur ditangkap anggota Polsek Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Pria yang diketahui bernama Daniel Tony Sugiarto (29) ditangkap saat hendak menawarkan kamera curian.

"Pelaku kami amankan pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Raya Banjaranyar," jelas Kapolsek Kediri, Kompol I Kadek Ardika, Selasa (12/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti kamera digital SLR yang dicuri lengkap dengan tas, charger, dan lensa kamera.

Dijelaskan Kompol Ardika, kronologi pencuria berawal dari adanya laporan korban Anggi Ramadan Somantri (24) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Korban yang merupakan salah satu penghuni kamar kos-kosan di Perumahan Lembah Sanggulan Gang II, Kecamatan Kediri, Tabanan ini baru menyadari kamera miliknya sudah hilang saat pulang dari bekerja pada, Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan kemudian melapor ke Polsek Kediri.

Selanjutnya, usai menerima laporan dari korban, penyidik Polsek Kediri pada Senin (11/7/2022), memperoleh informasi adanya seseorang yang menawarkan kamera sesuai spesifikasi yang dimiliki korban.

Pengusutan terhadap informasi itu mengarahkan penyidik kepada pelaku. Sehingga, sekitar pukul 22.00 Wita, Polisi menangkap pelaku di pinggir jalan raya Banjaranyar.

Atas perbuatannya, selain mendekam di sel tahanan Polsek Kediri, pelaku juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang tidak pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




(dpra/dpra)

Hide Ads