Polisi di Tabanan menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama I Wayan Asep Seputra alias Asep (23). Pria asal Banjar Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, itu kini ditangkap lantaran mencuri seekor sapi pada awal Juni 2022 lalu.
"Pelakunya residivis kasus pencurian motor dan mobil pada 2015 dan 2020," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, Rabu (29/6/2022).
Kepolisian menangkap pelaku pada Jumat (17/6/2022) setelah menyelidiki laporan korban bernama I Ketut Suarya (64) asal Banjar Batutampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri. Diketahui, pelaku menjalankan aksinya pada Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 15.00 Wita di kebun milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat hendak memberikan air minum kepada ternaknya, Suarya kaget karena seekor sapi peliharaannya raib.
"Korban mendapati satu ekor sapinya, sapi betina, sudah tidak ada," jelas aji Yoga Sekar.
Hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP), pelaku menjalankan aksinya dengan dengan melepas tali sapi yang terikat pada patok besi di areal kebun. Sapi korban kemudian dibawa kabur menggunakan mobil pikap.
"Keterangan beberapa saksi menyebutkan adanya seorang pria membawa mobil pikap dekat TKP," ujarnya.
Atas kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa penjualan sapi senilai Rp 1,5 juta, sepeda motor Honda Vario berpelat DK 7650 HQ, dan mobil Suzuki Carry Pick Up hitam dengan pelat DK 8285 FR.
Kini pelaku terancam dengan ketentuan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.
"Pengakuannya baru sekali (mencuri sapi). Tapi pelaku ini juga residivis pencurian motor dan mobil pada 2015 dan 2020," ungkap Aji Yoga.
(iws/iws)