Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menahan Ketua LPD Adat Anturan Nyoman Arta Wirawan alias NAW terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan LPD Adat Anturan. Tersangka ditahan penyidik karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Pertimbangan penahanan karena satu, takutnya yang bersangkutan akan melarikan diri, kedua takutnya menghilangkan barang bukti," kata Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Rabu (22/6/2022).
Tersangka dijebloskan ke dalam tahanan usai menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan di kantor Kejari Buleleng. Di mana sekitar pukul 17.30 WITA tersangka dibawa untuk kemudian dilakukan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tersangka NAW menghabiskan waktu selama kurang lebih 4 jam dari pukul 10.30 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Buleleng.
Kemudian, usai melakukan pemeriksaan akhirnya penyidik mengambil sebuah sikap untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng dari 22 Juni 2022 sampai 11 Juli 2022.
"Tersangka kami periksa kurang lebih selama 4 jam, setelah itu kami putuskan untuk dilakukan penahanan, Sekarang tersangka kami titip di rutan Mapolres Buleleng," kata Anak Agung Jayalantara, usai mengantar tersangka ke mobil tahanan untuk kemudian ditahan di rutan Mapolres Buleleng, Rabu (22/6/2022).
Adapun yang menjadi alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, kata Jayalantara, ialah untuk kepentingan penyidikan. Dikarenakan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 151 Miliar.
Selain itu, apabila tidak ditahan oleh penyidik, pihaknya khawatir tersangka dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri sehingga akan mempersulit proses penyidikan hingga tahap selanjutnya yakni persidangan.
Selanjutnya atas perbuatannya tersangka Arta Wirawan disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. Kemudian untuk denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 Miliar.
"Selanjutnya Penyidik akan melakukan beberapa pemeriksan tambahan terhadap saksi-saksi. Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara sesegera mungkin," pungkas Jayalantara.
(kws/kws)