Didakwa Pasal Berlapis, Eks Bupati Tabanan Ajukan Eksepsi

Didakwa Pasal Berlapis, Eks Bupati Tabanan Ajukan Eksepsi

Miechell Octovy Koagouw - detikBali
Selasa, 14 Jun 2022 14:34 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (kemeja putih) di ruang sidang pengadilan tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022)
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (kemeja putih) di ruang sidang pengadilan tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022). Foto: Miechell Octovy Koagouw
Denpasar -

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar hari ini, Selasa (14/6/2022). Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Tabanan dua periode dengan dakwaan pasal berlapis.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Eka Wiryastuti, melalui Warsa T Bhuwana mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU kepada kliennya. Tim kuasa hukum merasa ada yang tidak benar dan meminta sidang ditunda selama satu minggu.

"Menurut kami ada yang tidak benar dalam dakwaan. Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan dan meminta sidang ditunda satu minggu," ujar Bhuwana kepada majelis hakim ketua I Nyoman Wiguna di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengajuan eksepsi dikabulkan oleh ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna. Sidang pun ditunda hingga sembilan hari ke depan dan dilanjutkan kembali pada Kamis (23/6/2022).

"Saudara terdakwa, eksepsi kami berikan kesempatan hingga Kamis, 23 Juni 2022. Setelah itu kami beri kesempatan kepada JPU untuk menghadapi eksepsi tersebut Kamis, 30 Juni 2022," kata hakim ketua I Nyoman Wiguna.

ADVERTISEMENT

Selain mengajukan eksepsi dan penundaan sidang selama satu minggu, tim kuasa hukum juga minta diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam kasus ini, I Dewa Nyoman Wiratmaja merupakan dosen Universitas Udayana yang juga eks staf khusus Eka Wiryastuti ikut terseret dan disidangkan di hari yang sama. Namun, Nyoman Wiratmaja dalam sidang perdananya tidak mengajukan eksepsi.

Sesuai dakwaan, JPU mendakwa Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja dengan dakwaan pasal berlapis. Dakwaan pertama, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua Pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, susunan majelis hakim yang bertugas dalam sidang perdana kasus korupsi DID Tabanan tahun 2018 yakni hakim ketua diisi Kepala Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Wiguna, hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson.

Seperti yang diketahui, Eka disebut memberikan suap kepada Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya melalui Nyoman Wiratmaja mencapai Rp 1,39 Miliar untuk melicinkan pencairan DID Tabanan tahun 2018.

Kasus ini bermula sekitar Agustus 2017, ada inisiatif I Putu Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar. Untuk merealisasi keinginannya itu, Eka Wiryastuti memerintahkan Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud. Lalu Nyoman Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Adapun pihak yang ditemui Nyoman Wiratmaja yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Sekitar Agustus hingga Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta. Jumlah total uang yang diberikan adalah Rp 1,3 miliar.




(nor/nor)

Hide Ads