Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pengeroyokan sejoli yang pulang usai nonton bareng (nobar) pertandingan bola. Pengeroyokan itu terjadi di simpang empat Jalan Mahendradatta-Jalan Teuku Umar, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Polisi telah menetapkan tiga orang pelaku sebagai tersangka. Adapun pelaku pengeroyokan tersebut adalah Febrizal Dwi Prayogo alias Rizal alias Dwi (27), Mohammad Fukuh Kailani (27) alias Rama dan Tatak Riki Hidayat (27).
"Dari hasil pengembangan kita di lapangan dari saksi, dari petunjuk-petunjuk yang ada, kita akhirnya selama dua minggu kurang lebih kita akhirnya bisa mengungkap kasus ini," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina saat konferensi pers di kantornya, Jumat (27/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra mengatakan, pengeroyokan ini sempat viral di media sosial (medsos). Adapun korban dari pengeroyokan tersebut yakni seorang laki-laki bernama Ardensy Anarche Habib (22) dan seorang perempuan sebagai pacarnya bernama Lupita Sari (26).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 22.00 Wita. Korban awalnya pulang dari nonton bareng pertandingan sepak bola di angkringan One Way di Jalan Raya Kesambi. Mereka pulang dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu, Lupita Sari tengah membonceng Ardensy Anarche Habib.
"Jadi pada saat itu di depan (bawa motor) yang perempuan yang di belakang cowoknya. Mereka ada acara nobar di salah satu angkringan di wilayah Badung," jelas Hendra.
Mereka saat itu hendak pulang menuju ke wilayah Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Pada saat melewati Jalan Teuku Umar Barat dari arah barat menuju timur, korban perempuan digoda oleh pelaku namun tidak dihiraukan. Saat menggoda, pelaku berada di dalam mobil merek Honda Jazz dari arah yang sama.
Korban yang membawa sepeda motor kemudian terhenti dikarenakan ada lampu merah di traffic light simpang empat Jalan Teuku Umar Barat-Jalan Mehendradata. Saat itu pelaku yang membawa mobil berhenti di belakang korban. Korban saat itu melihat salah satu pelaku mengacungkan jari tengah.
Secara tiba-tiba, dua orang pelaku keluar dari mobil dan disusul oleh seorang pelaku lain. Mereka melakukan pemukulan secara bersama-sama ke arah korban Ardensy Anarche Habib.
Saat pacarnya dihajar, Lupita Sari berusaha untuk melerai. Namun pelaku malah ikut memukul perempuan tersebut.
"Yang dianiaya awalnya habib yang laki-laki, lalu yang perempuan juga ikut diserang. Jadi kami-perempuan sepasang muda-mudi ini diserang oleh kelompok mereka ini," ungkap Hendra.
Tak berhenti sampai di sana, salah satu pelaku yang yang juga sebagai pengemudi memindahkan mobilnya di sebelah timur Pizza Hut yang berada di perempatan Jalan Mahendradatta-Jalan Teuku Umar Barat. Setelah melakukan kekerasan, pelaku lain kemudian menyusul menuju mobil di sebelah timur Pizza Hut dan pergi ke utara menuju Jalan Mahendradata.
Sementara itu, kedua korban diantar ke rumah sakit oleh teman-temannya yang kebetulan tiba di tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan adanya video pengeroyokan yang viral dan laporan korban, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/31/V/2022/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DENBAR/POLRESTA DENPASAR/ POLDA BALI tertanggall 11 Mei 2022.
Berawal dari adanya laporan korban, tim opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan. Tim opsnal berhasil mengamankan pelaku Febrizal Dwi Prayogo alias Rizal alias Dwi (27) dan Tatak Riki Hidayat (27) di Hotel Atanaya Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Kamis (26/5) sekitar pukul 02:00 WITA.
Setelah menangkap dua pelaku, polisi akhirnya melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku Mohammad Fukuh Kailani (27) alias Rama di rumahnya yang berada Padang Udayana Gang Beji Nomor 10, Kecamatan Denpasar Barat.
Selain itu, polisi juga sempat mengamankan dua orang lainnya yaitu Rangga Wulung Shaefara dan Dody Achmad Sirojudin yang saat itu juga ikut dalam satu mobil bersama para pelaku. Namun berdasarkan penyidikan Polsek Denpasar Barat, dua orang tersebut tidak ikut terlibat dalam pengeroyokan.
Dari perkara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu pieces baju singlet warna putih dan celana panjang kain warna hitam milik pelaku Mohammad Fukuh Kailani alias Rama.
Kemudian ada satu pieces kemeja lengan panjang warna hitam motif garis dan celana panjang kain warna hitam milik pelaku Febrizal Dwi Prayogo alias Risal alias Dwi serta satu pieces baju kaos warna hitam dengan ban lengan warna kuning milik pelaku Tatak Riki Hidayat.
Atas perbuatan pelaku secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap korban di muka umum hingga mengakibatkan luka-luka, polisi akhirnya mengganjar para pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(nor/nor)