Kepolisian Resort (Polres) Badung saat ini telah mengamankan pelaku Estasius Agung Prasetyo (46), warga Kwanji, yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah Sading, Mengwi, Badung, pada Rabu (25/5/2022).
Warga asli Yogyakarta namun ber-KTP Badung langsung ditahan, setelah diamuk warga yang geram atas perbuatannya.
Pelaku diduga telah melakukan aksi pencabulan dengan meremas payudara korbannya yang rata-rata pelajar Sekolah Dasar (SD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/196/V/2022/SPKT/Res Bdg/Polda Bali, tanggal 25 Mei 2022, tentang perkara tindak pidana Pencabulan terhadap anak, dalam kronologis penangkapannya terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang dan meremas payudara korban.
"Terlapor diamankan oleh warga sekitar di Toko Frozen Food tempat kakak terlapor di Wilayah Sading," ujar Kasi Humas Polres Badung I Ketut Sudana, Kamis (26/5).
Lanjut Sudana, berdasarkan keterangan dari keluarga terlapor, bahwa saat ini terlapor sedang dalam perawatan jalan oleh Dokter Kejiwaan.
"Ini mengharuskan terlapor rutin minum obat karena terlapor mengidap penyakit Skizofrenia (penyakit yang mempengaruhi kemampuan seseorang dalam berpikir, merasakan dan berperilaku)", imbuhnya.
Di sisi lain, meski dilaporkan mengidap sakit kejiwaan, orang tua korban pencabulan, Made M (38), mendesak agar pelaku dipenjara.
"Saya meski dia mengidap sakit jiwa tetap akan mengawal kasus ini saya gak mau orang ini berkeliaran bagaimana nasib anak-anak yang lain, jangan pakai alasan sakit jiwa kalau ini terjadi lagi siapa yang mau tanggung jawab," cetusnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi pelecehan seksual terjadi di Jalan Raya Sading, Mengwi, Badung pada Rabu (25/5).
Korbannya adalah pelajar SD kelas 6 (sebelumnya disebutkan adalah pelajar SMP).
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Badung.
Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 281 KUHP, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(kws/kws)