HA (80), terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus dievakuasi oleh pihak kepolisian dari amukan massa yang geram.
Warga kemudian melampiaskan kemarahannya dengan merusak rumah milik terduga pelaku.
Akibatnya, rumah tersebut rusak parah mulai dari atap yang dibongkar, kaca dan jendela dilempar dan dirusak. Pagar tembok pun dirobohkan oleh warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beruntung, kejadian yang berlangsung pada Senin (16/5/2022) itu dapat dihalau oleh pihak kepolisian dari Polres Bima Kota dan di back up oleh Brimob Bima yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bima Kota.
"Selain berhasil mengamankan suasana, terduga pelaku pun berhasil dievakuasi dari amukan massa dan langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota," kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin dalam keterangannya Rabu (18/5/2022).
Jumlah massa yang banyak sempat membuat petugas kewalahan, namun dapat dihalau setelah petugas melakukan mediasi dengan sejumlah tokoh yang berada di lokasi kejadian.
"Saat itu juga, seluruh elemen terkait ikut terlibat dan bisa ikut mendinginkan suasana agar tidak terjadi emosi massa hingga kembali berbuat anarkis alias main hakim sendiri," ujarnya.
Mujahidin mengatakan, warga tidak bisa melakukan tindakan main hakim sendiri karena akan ada proses hukum terhadap kasus yang terjadi.
"Kepada warga agar tidak main hakim sendiri. Percayakan pada kami atau polisi untuk menangani proses hukum setiap peristiwa yang terjadi ini," ucapnya.
Untuk diketahui, peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi pada Senin pagi. Korban merupakan tetangga dari terduga pelaku.
(kws/kws)