Kepepet Modal Nikah, Pemuda Buleleng Nekat Bobol Toko Senapan Angin

Kepepet Modal Nikah, Pemuda Buleleng Nekat Bobol Toko Senapan Angin

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 25 Mei 2022 18:51 WIB
Polres Buleleng saat melakukan gelar perkara pengungkapan kasus pembobolan toko senapan angin oleh tersangka Umaro alias Marok, Rabu (25/5/2022).
Polres Buleleng saat melakukan gelar perkara pengungkapan kasus pembobolan toko senapan angin oleh tersangka Umaro alias Marok, Rabu (25/5/2022). (Foto: Made Wijaya Kusuma)
Buleleng -

Seorang pria bernama Umaro alias Marok (25) warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng ditangkap polisi karena mencuri senapan angin. Marok nekat melakukan aksinya tersebut lantaran kepepet biaya untuk menikah.

Aksinya tersebut diketahui dilakukan pada malam tahun baru tepatnya pada 1 Januari 2021 lalu, di toko Lubdaka 117 Jalan Jelantik Gingsir Lingkungan Sukasada.

Aksinya pun tidak dilakukan sendirian melainkan secara berkelompok bersama seorang rekannya bernama Agus Manaf. Keduanya sama-sama berasal dari Desa Pegayaman. Dari toko tersebut keduanya sukses mengambil 23 pucuk senapan angin berbagai jenis untuk dijual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kasusnya setahun yang lalu. Mereka berhasil membobol toko senapan angin yang berada di sebelah selatan SPBU Sukasada," kata Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Rabu (25/5/2022).

Kata Kompol Made Agus Dwi kasus pencurian ini baru dilaporkan pemilik pada 1 Mei 2022 setelah ada seseorang yang datang melakukan service senapan angin yang identik dengan barang yang hilang.

Berdasarkan bukti tersebut polisi, akhirnya melakukan penyelidikan dengan menggali informasi dari saksi-saksi dan juga olah TKP yang akhirnya dugaan tersangka mengarah kepada tersangka Marok dan Agus.

Berbekal dengan bukti tersebut, Tim Opsnal Polsek Sukasada akhirnya berhasil menangkap Umaro pada Minggu, (30/4/2022) sekitar pukul 01.00 Wita. Sementara tersangka lainnya yakni Agus Manaf diketahui telah meninggal dunia karena gantung diri.

"Pengungkapan berawal dari petunjuk seorang melakukan service senapan angin yang identik dengan barang yang hilang. Dari hasil penyelidikan polisi mengarah kepadaMarok danrekannya yang sudah meninggal dunia," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya membagi peran ketika pembobolan tersebut. Marok berperan sebagai pengendara motor dan mengawasi situasi. Sedangkan rekannya Agus masuk ke dalam toko untuk mengambil barang.

Kemudian dari seluruh barang yang diambil yang masih tersisa hanya 1 pucuk senapan angin laras Panjang Merk Sangatha warna coklat, biru dan hitam.

"Total senjata yang berhasil dibawa kabur 23 pucuk dengan total kerugian kurang lebih Rp. 105 juta, baru 1 yang diamankan sisanya masih kami telusuri," jelasnya.

Sementara itu ketika ditanya oleh awak media, tersangka Marok mengaku nekat ikut melakukan aksi pencurian itu lantaran membutuhkan modal untuk menikah. Saat itu ia bercerita kepada Agus Manaf dan ditawari untuk melakukan aksi pencurian di sebuah toko senapan angin.

"Saya dikasi 2 senjata ditambah uang Rp. 2 juta. Sementara sisanya itu Agus Manaf yang bawa. Saya jual senjata itu Rp. 1 juta per unitnya, dan semuanya sudah saya gunakan untuk modal nikah," tukasnya.

Atas perbuatannya itu tersangka Umaro alias Marok disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.




(nor/nor)

Hide Ads