Pasca ditangkap dan ditahan di Mapolresta Denpasar, pihak kepolisian Polresta Denpasar belum memberikan keterangan secara resmi perihal kasus Putu Nova Christ (34), putra Ketua DPRD Badung Putu Parwata, yang ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
Namun, tim kuasa hukumnya melalui salah satu pengacaranya yang bernama Ida Bagus Sakti mengungkapkan jika kliennya murni merupakan pengguna dan rupanya sudah pernah menjalani dua kali rehabilitasi.
Putu Nova, kata Sakti, mengenal narkoba jenis ganja sejak tahun 2007 tanpa sepengetahuan orang tuanya. Kala itu, Putu Nova tengah menempuh pendidikan di luar pulau Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 2007 dan sudah direhabilitasi, iya sempat dua kali direhab kalau perkiraan tahunnya itu 2017 awal kalau gak salah dan memang dilakukan direhabilitasi di dua tempat itu, anak ini bener-bener sembuh setelah itu dia tidak menggunakan lagi," jelasnya seraya enggan menjelaskan terkait detail lokasinya.
Dan di 2019, katanya Putu Nova mengalami kecelakaan dan harus dioperasi sebanyak 3 kali.
Putu Nova pun pernah mengeluhkan rasa sakitnya itu kepadanya.
"Pak Bagus dengan operasi ini saya menahan rasa sakit, tidur gak bisa tenang karena kepala saya sakit bukan main," terang Ida Bagus menirukan keterangan Putu Nova.
Diduga rasa sakit ini inilah yang menyebabkan Putu Nova kembali terjerumus dalam narkoba.
Sebelumnya, untuk mengurangi rasa sakit di kepalanya itu, Putu Nova memohon agar diberikan pain killer kepada dokter yang menanganinya.
Dan saat itu, ungkapnya diberikan obatnya, sayangnya obat itu tidak bisa dikonsumsi terus menerus.
"Sering dia minum obat, jadinya dia kebal dengan pain killer, karena minum itu 4 jam nanti 2 jam lagi kumat lagi sakit kepalanya dan dengan mariyuana itulah katanya ia bisa tidur dan sakitnya bisa hilang," jelasnya.
"Karena merasa cocok, akhirnya kliennya mengalami ketergantungan dan mencari informasi melalui media sosial seperti YouTube, Google," ucap pengacara yang kerap menangani kasus narkoba ini.
Meski demikian, hal ini tidak menjadi pintu pemaaf di Pengadilan dan kliennya mengakui jika perbuatannya itu salah.
"Dalam hal ini dia tidak ada niatan buruk untuk menyakiti orang lain dia menggunakannya untuk dirinya sendiri, akhirnya selama beliau menggunakan menjadi ketergantungan, sekarang yang saya tahu posisi beliau setelah ditangkap sakitnya kambuh lagi, berapa kali saya sudah memintakan ke teman-teman penyidik untuk dibawa ke klinik untuk mendapatkan penanganan," katanya.
"Saya belum tahu apa yang akan terjadi kemudian," imbuhnya. Pihaknya menegaskan akan mengajukan proses assessment atas kasus yang menimpa putra Ketua DPRD Badung Putu P ini.
"Saya sudah mengajukan permohonan assessment kepada temen-temen penyidik kepolisian hak ini untuk mengetahui ketergantungan beliau," katanya.
Terlebih hasil tes urine kliennya positif. "Belum, ini masih akan diproses apakah suratnya disetujui atau tidak," pungkasnya.
(kws/kws)