Kopka Nyoman Tak Cuma Dipecat, Kapendam IX/Udayana: Gak Ada Ampun

Oknum TNI Narkoba

Kopka Nyoman Tak Cuma Dipecat, Kapendam IX/Udayana: Gak Ada Ampun

Tim detikBali - detikBali
Senin, 16 Mei 2022 19:34 WIB
Kopka I Nyoman Suardika (kanan) dan warga sipil I Wayan Sudarma usai ditangkap karena mengambil tempelan sabu
Kopka I Nyoman Suardika (kanan) dan warga sipil I Wayan Sudarma usai ditangkap karena mengambil tempelan sabu. (Foto: IST)
Denpasar -

Seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan.

Oknum TNI oknum TNI yang tertugas di Pembekalan Angkutan Kodam (Bekangdam) IX/Udayana, yakni Kopral Kepala (Kopka) I Nyoman Suardika alias Nyoman (44). Oknum TNI asal Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung itu ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tabanan di Jalan Darmawangsa, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan bersama seorang warga sipil bernama I Wayan Sudarma alias Wayan (54) asal Dalung, Badung.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram dari oknum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto P saat dihubungi detikBali melalui sambungan telepon, Senin (16/5/2022) menegaskan, jika Suardika terancam dipecat dari korpnya bila terbukti bersalah.

Bahkan imbuh Antonius Totok, pemecatan terhadap oknum anggota TNIhttps://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6079904/oknum-tni-di-bali-ditangkap-gegara-narkoba-terancam-dipecat yang terbukti tidak memandang banyak dan sedikitnya barang bukti.

"Bisa (dipecat kalau terbukti bersalah), karena itu dosa besar. Kalau (memang bersalah) tidak melihat itu (banyak atau sedikitnya barang bukti),"tegas Antonius Totok.

Totok menjelaskan, bahwa informasi sementara sampai hari ini, Kopka I Nyoman Suardika masih diproses di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/3 Denpasar. Ia diserahkan oleh Polres Tabanan usai ditangkap.

"Yang masih dikejar ini sekarang masalahnya. Yang bersangkutan ini pemakai apa pengedar? itu yang baru didalami, belum ada jawabannya juga. Tesnya juga belum keluar ini, makanya kok lama sekali, saya juga bingung ini. Nanti coba saya cek lagi," ujar Antonius Totok.

Perwira menengah TNI dengan melati tiga di pundak ini menambahkan, usai dilakukan penangkapan pihak kepolisian, Suardika langsung diserahkan ke Denpom.

"Polisi tidak punya hak untuk memeriksa ditarik ke Denpom. Nah sekarang orangnya baru diinterogasi di Denpom. Hasilnya sampai saya cek tadi malam itu, masih diperiksa belum," terang Totok.

Dirinya menggarisbawahi, bahwa yang bermasalah, apalagi narkoba, itu akan diproses hukum dengan tegas sesuai sikap dan putusan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Sebab aparat TNI seharusnya menjadi contoh untuk tidak terlibat dalam narkoba.

"Pidana narkoba itu kan besar-besar, jangankan tentara, sipil saja sama. Kita kan aparat harusnya bisa jadi contoh lah. Itu kalau terbukti bersalah, kita kan sekarang masih bahasanya praduga tak bersalah," terang Totok.

Guna mencegah timbulnya oknum serupa di lingkungan Kodam IX/Udayana, Totok menjelaskan bahwa sebenarnya di lingkungan militer sudah terdapat program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Hal itu dilakukan dengan tes urine mendadak terhadap anggota.

"Kadang kadang setiap satu bulan atau tiga bulan sekali itu tes urine secara mendadak. Jadi tanpa diberitahu tanpa aba-aba pagi-pagi ya langsung di ini (dites urine), untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu," ungkapnya.

Meski demikian hingga saat ini Totok belum bisa menyimpulkan apakah melalui program tersebut ada oknum anggota Kodam IX/Udayana yang memakai narkoba atau tidak. Sebab tes urine dilakukan secara acak.

"Kalau di wilayah Bali ini ya kita enggak bisa menyimpulkan apakah tidak ada atau belum ketahuan, karena kan pengujiannya acak. Dia tidak terlalu proven tetapi ada dan ngeacak. Ya sementara hasilnya ya belum ada memang," ujarnya.

Namun Totok menegaskan, bila terdapat oknum anggota Kodam IX/Udayana yang terbukti memakai narkoba lewat program tersebut, maka sudah dipastikan langsung diproses hukum.

"Wah (kalau hasil tes urine terbukti) langsung diproses hukum. Pokonya yang narkoba begini endak ada ampun. Jadi juga endak ada yang bela-belain kalau yang seperti itu," paparnya.




(dpra/dpra)

Hide Ads