Mereka mempertanyakan belum adanya penetapan calon tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan.
Ada sebanyak enam orang yang mendatangi Kejari Denpasar sekitar pukul 14.00 WITA. Mereka datang menggunakan pakaian adat madya dan bertemu dengan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.
Adapun warga yang datang tersebut yakni Kelian Adat Banjar Peken I Made Letta, Kelian Adat Banjar Kawan I Made Debil dan Kelian Adat Banjar Kaja I Wayan Patut.
Kemudian ada tokoh-tokoh masyarakat seperti I Ketut Kerthajaya, I Nyoman Gde Pariata dan I Wayan Artana.
Usai pertemuan, Kelihan Adat Banjar Kaja Desa Adat Sesetan I Wayan Patut mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui alasan Kejari Denpasar hingga kini belum mengumumkan penetapan tersangka.
Hal itu karena masih menunggu hasil audit internal.
"Tadi komunikasi dengan Pak Kasi Intelnya, beliau sedang menunggu hasil audit internal. Nah kalau hasil audit internal sudah selesai, calon-calon tersangka yang sudah dikantongi pasti akan di-publish," kata Patut kepada wartawan usai pertemuan di Kejari Denpasar, Rabu (11/5/2022).
Melalui kesempatan tersebut, Patut bersama tokoh-tokoh masyarakat Desa Adat Serangan berharap tidak lagi ada yang melakukan intervesi terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Serangan, baik dari para pengusaha dan sebagainya.
Sebab, kata dia, sudah banyak sekali masyarakat yang dirugikan.
"Nah di satu sisi banyak lagi masalah-masalah yang muncul ketika kalau ini tidak segera diproses, nah kita berharap sekali. Nah tadi dengan Kasi Intel supaya Kejari benar-benar push, kerja maksimal, calon tersangka bisa segera di-publish," harapnya.
Bahkan Patut menegaskan, usai menyambangi Kantor Kejari Denpasar, pihaknya akan langsung bertandang ke Kejati Bali.
Mereka datang ke Kejati Bali membawa surat tuntutan warga.
"Kami minta di Kejati, kami ingin juga melakukan semacam dialog seperti yang kami lakukan di Kasi Intel di Kejari (Denpasar).
Hari ini kami akan meluncur ke Kejati membawa sekaligus dokumen dari tuntutan warga," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha membenarkan bahwa kedatangan warga Desa Adat Serangan untuk mempertanyakan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Serangan.
Dirinya menegaskan bahwa Kejari Denpasar masih menunggu hasil audit.
"Nah pada kesempatan kali ini kita sudah komunikasi untuk penetapan calon tersangka kita menunggu hasil audit. Nah setelah nanti hasil audit disampaikan, nah kami akan secapat mungkin akan menetapkan atau mengumumkan calon tersangkanya," ujar Eka.
Eka menegaskan, sejauh ini tidak ada kendala dalam proses penanganan dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan dan hanya tinggal menunggu hasil audit.
Menurutnya, pemeriksaan saksi juga sudah selesai dilakukan.
"Tidak ada kendala, kami hanya tinggal menunggu hasil audit. Kita pakai audit internal. Kalau sejauh ini (pemeriksaan) saksi sudah kami anggap cukup, tidak ada pemeriksaan saksi, mungkin nanti tinggal menunggu hasil audit. Itu ada belasan (saksi yang diperiksa)," ungkap Eka.
(dpra/dpra)