Proses Hukum Hoax 'Penculikan Tabanan' Tunggu Hasil Tes Kejiwaan

Proses Hukum Hoax 'Penculikan Tabanan' Tunggu Hasil Tes Kejiwaan

Abrur - detikBali
Minggu, 08 Mei 2022 18:15 WIB
Korban DA (kondisi tangan terikat) saat ditemukan dan hendak dievakuasi polisi di kawasan Beji Puseh, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan pada Senin (2/5/2022) sore lalu.
Korban DA (kondisi tangan terikat) saat ditemukan dan hendak dievakuasi polisi di kawasan Beji Puseh, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan pada Senin (2/5/2022) sore lalu. (Foto : IST)
Tabanan -

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan belum memutuskan kelanjutan proses hukum terkait dugaan keterangan dan menyebarkan berita bohong alias hoax yang disampaikan DA (19) yang mengaku diculik.

Penyidik baru akan melakukan gelar perkara setelah memperoleh hasil tes kejiwaan terhadap DA dan bapak mertuanya, IKS (50).

"Hasilnya bagaimana bari kami akan gelar perkara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Minggu (8/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia belum bisa memastikan kapan hasil tes kejiwaan yang pihaknya tunggu itu akan diterima. "Kami masih menunggunya," sambung Aji Yoga Sekar.

Ia menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, pihaknya juga melibatkan psikiater dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan dan psikolog dari Polda Bali.

ADVERTISEMENT

Di samping itu, pihaknya juga akan melibatkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial P3A) Tabanan.

Pelibatan tersebut dikarenakan keluarga dari suami DA juga dipandang perlu memperoleh perlindungan sosial. Karena dari sisi ekonomi berada di kelas menengah ke bawah.

"Jangan sampai keluarganya tidak memperoleh perlindungan sosial juga," tegas Aji Yoga Sekar.

Sembari menunggu hasil tes kejiwaan, penyidik menitipkan DA di rumah aman yang dikelola Dinas Sosial P3A Tabanan.




(dpra/dpra)

Hide Ads