Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia bernama Alina Fazleeva (28) dan suaminya Amdrei Fazleev (33) segera diusir gegara konten foto pose bugil di kayu putih dekat pura di Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan.
Akibat foto pose telanjangnya, Alina dan suaminya yang merupakan investor salah satu perusahaan pakaian dan alat musik itu akan segera dideportasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku.
"Sehingga mereka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," terang Jamaruli saat konferensi pers di rumah jabatan Gubernur Bali, Jumat (6/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jamaruli, kedua WNA itu akan dideportasi dan ditangkal atau dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan. Lama waktu tangkal selama 6 bulan itu bisa saja dilakukan perpajangan.
"(Ditangkal selama) 6 bulan tapi bisa diperpanjang kalau merasa perlu diperpanjang. Karena yang dilakukan ini (pose bugil di areal tempat suci), bisa saja kita perpanjang," ungkap Jamaruli.
Lalu bagaimana nasib investasi yang dilakukan WNA tersebut jika dilakukan deportasi dan dilakukan penangkalan?
Jamaruli menjelaskan, karena kedua bule tersebut telah mengaku bersalah sesuai dengan hasil pemeriksaan, maka investasi yang dilakukan mereka bisa diberikan kepada orang lain atau ditarik.
"Ya namanya orang bersalah ya terserah dia mau diapakan, apakah dia berikan ke orang lain, atau mungkin ditarik investasinya, bisa saja," sebut Jamaruli.
Seperti diketahui, pasangan suami-istri itu masuk pertama kali ke Indonesia pada 2020 dan kedatangan kedua pada November 2021. Maksud dan tujuan mereka datang ke indonesia adalah berlibur dan berinvestasi.
Pasangan suami-istri ini merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik. Menurut Jamaruli, mereka hanya berinvestasi di PT tersebut.
"Ya tadi kan ada PT-nya, jadi di PT itu saja dia investasinya. Kalau jumlaj investasi nanti BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang tahu berapa. (Perusahaannya berada) di Bali. (Mereka berinvestasi) mulai November tahun 2021," ungkap Jamaruli.
Selain itu, PT yang dijadikan tempat berinvestasi juga sekaligus menjadi penjamin Alina Fazleeva dan suaminya Amdrei Fazleev di Indonesia. Karena itu, menurut Jamaruli, PT tersebut bisa saja dikenakan sanksi keimigrasian bola terlibat dalam perkara kedua bule itu.
"Penjamin ya ada (sanksi) di undang-undang imigrasi, boleh (dikenakan). Jadi selama itu masalah ke imigrasian boleh saja diberikan sanksi," terangnya.
"Nanti kita panggil dulu (penjaminnya). Ini kan belum tentu penjaminnnya salah. Ya kalau penjaminnya gak salah masak kita berikan sanksi sama dia. Seperti dalam press release tadi ini kemauan sendiri, bukan disuruh orang, apakah sudah pasti penjaminnnya salah, kan gitu," papar Jamaruli.
(dpra/dpra)