Seorang suami di Kota Denpasar bernama Abdi Antoni (34) dibebaskan polisi meski sempat diduga melakukan penganiayaan dengan memukul dan menyeret istri sirinya, bernama Yunita Oktarina (30). Abdi bisa bebas setelah sepakat berdamai dengan Yunita.
Polisi mengehentikan kasus penganiayaan Abdi dan Yunita melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restorative Justice.
"Ini pertama kali kami lakukan penghentikan penyelidikan secara restorative justice, di sini kedua belah pihak sudah saling sepakat saling berdamai dan permasalahan diselesaikan kekeluargaan," kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Abdi kawin dengan Yunita Oktarina secara agama islam, tetapi hanya menikah secara siri. Dari perkawinan siri tersebut, Abdi dan Yunita memiliki satu orang anak perempuan.
Abdi Antoni diduga melakukan penganiayaan kepada Yunita pada Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Pulau Bali Nomor 23 Denpasar. Penganiayaan itu dilakukan dengan memukul kepala, mata, bibir, tangan dan menyerat Yunita.
Akibat dari perlakukan Abdi, Yunita mengalami pusing, pengelihatan sebelah kanan terganggu, memar pada kelopak mata kanan, bibi luka berdarah dan badannya terasa sakit.
Namun Abdi mengaku tidak ada melakukan penganiayaan terhadap Yunita.
Menurut Abdi, yang terjadi adalah dirinya dengan istri sirinya itu ribut masalah anak. Kepada polisi, Abdi menyebut bahwa Yunita tidak mau menyusui anaknya.
Awalnya, Abdi melihat Yunita sedang bermain ponsel di tempat tidur. Saat itu anak mereka, naik ke dada Yunita tetapi malah didorong dengan tangan sampai jatuh di tempat tidur.
Tak hanya itu, Abdi menyebut ke polisi bahwa anaknya juga didorong dengan kaki. Hal ini membuat Abdi marah sehingga terjadi pertengkaran.
Abdi kemudian mendorong Yunita di tempat tidur. Yunita lalu melempar ponsel yang dia pegang. Abdi kemudian reflek dan langsung menampar bagian wajah Yunita dengan tangan kiri terbuka. Setelah itu Yunita semakin mengamuk.
Abdi kemudian mengaku berusaha menenangkan Yunita dengan memeluknya. Hal itu bertujuan supaya Yunita tenang dan tidak mengamuk tetapi korban tetap mengamuk.
Namun, karena Yunita terus mengamuk, Abdi akhirnya membawa anaknya pergi untuk menghindar dulu. Ia akhirnya membawa pergi dari rumah mengajak anaknya ke rumah temannya di Jalan Petilasan IV Denpasar.
Atas kejadian dugaan penganiayaan itu, Yunita kemudian sempat melaporkan suaminya ke Polresta Denpasar. Namun kini kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai sehingga Abdi dapat bebas lewat keadilan restoratif.
Sebelum berdamai, polisi telah mempertemuan Abdi dan Yunita. Saat pertemuan itu, mereka sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan mengingat Abdi masih suami siri dari Yunita sekaligus bapak biologis anaknya.
Keduanya kemudian telah membuat Surat kesepakatan perdamaian tanggal 25 April 2022 Surat pencabutan laporan/pengaduan tanggal 25 April 2022.
"Pihak korban tidak menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan terlampir serta telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tambahan," jelas Mikael.
(kws/kws)